Prabowo Luncurkan PP Perlindungan Anak di Era Digital: Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Online
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk melindungi anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital, menekankan pentingnya pengelolaan media digital yang bijak.

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat di Istana Kepresidenan Jakarta. Peluncuran ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital yang semakin meluas. Aturan ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati anak, guna memastikan keamanan dan kesejahteraan generasi muda di dunia maya.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya melindungi anak-anak Indonesia, yang disebutnya sebagai masa depan bangsa. "Kita hadir di sini untuk acara yang sangat penting, untuk anak-anak kita. Mereka adalah masa depan bangsa Indonesia, yang akan meneruskan perjuangan dan pembangunan menuju negara yang makmur, aman, bersatu, dan adil," ujar Presiden Prabowo. Beliau juga menyampaikan keprihatinannya atas ancaman serius penyalahgunaan media digital yang dapat merusak masa depan anak-anak.
Keputusan untuk menerbitkan PP ini diambil setelah Presiden menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai bahaya konten digital yang dapat berdampak buruk pada akhlak, psikologi, dan karakter anak. Presiden Prabowo langsung menyetujui saran untuk segera mengambil langkah perlindungan, dengan arahan untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak. "Waktu itu saya segera menyetujui semua saran. Saya katakan, teruskan, konsultasi dengan semua pihak. Negara-negara besar pun sudah lebih dulu melakukan upaya perlindungan anak di dunia digital," katanya.
Perlindungan Anak di Era Digital: Sebuah Keharusan
Presiden Prabowo mengakui potensi teknologi digital sebagai alat kemajuan, namun juga menyoroti potensi kerusakan jika tidak dikelola dengan baik. Beliau mengingatkan bahaya konten digital yang dapat merusak perkembangan anak. "Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif, sehat jiwa dan raga, berani, mandiri, dan optimistis. Perkembangan negatif yang cepat melalui media digital sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik," tegas Presiden.
PP ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), dan eksploitasi seksual online. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak.
Pemerintah menyadari pentingnya kolaborasi dalam upaya ini. Oleh karena itu, proses penyusunan PP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta tokoh-tokoh pemerhati perlindungan anak.
Apresiasi dan Harapan untuk Masa Depan
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan regulasi ini. "Ini adalah hasil karya saudara-saudara semua. Saya mendengar saran-saran dari kalian, dan hari ini kita wujudkan perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia," ucapnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya melindungi anak-anak di era digital.
Dengan adanya PP ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal tanpa terbebani oleh ancaman-ancaman di dunia maya. Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Ke depannya, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas PP ini, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi tersebut tetap relevan dan efektif dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di era digital yang terus berkembang.
Penerbitan PP ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak. Semoga regulasi ini dapat memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda Indonesia dan memastikan mereka dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, sehat, dan berakhlak mulia.