Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Ruang Digital: Batasi Medsos dan Akses Konten
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, membatasi akses anak pada konten digital dan media sosial.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat, 28 Maret 2025, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, di hadapan ratusan siswa, guru, dan tokoh perlindungan anak. PP ini bertujuan melindungi anak Indonesia dari potensi bahaya di ruang digital, membatasi akses mereka terhadap konten-konten yang tidak sesuai dan mengatur penggunaan media sosial.
Inisiatif pembentukan PP ini berasal dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang telah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden pada 13 Januari 2025. Presiden Prabowo langsung menyetujui inisiatif tersebut, menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Proses penyusunan PP melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, lembaga perlindungan anak, dan organisasi internasional seperti UNICEF, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Acara pengesahan PP yang bertajuk "Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat" menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, baik secara fisik maupun mental. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya upaya perlindungan ini, mengingat perkembangan teknologi digital yang begitu pesat dan potensi dampak negatifnya bagi anak.
Perlindungan Anak di Era Digital: Langkah Konkret Pemerintah
Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari potensi bahaya di dunia digital. PP tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk pembatasan akses terhadap konten-konten yang berbahaya atau tidak pantas untuk anak, serta pengaturan penggunaan media sosial. Pemerintah telah melakukan berbagai kajian dan diskusi publik sebelum mengesahkan PP ini, melibatkan berbagai pakar dan pemangku kepentingan.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa proses penyusunan PP ini melibatkan tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menerima lebih dari 200 masukan dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan anak-anak Indonesia.
Kerja sama antar kementerian dan lembaga juga menjadi kunci keberhasilan penyusunan PP ini. Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Kementerian Sekretaris Negara. Lembaga non-pemerintah seperti KPAI, LPAI, Save the Children, dan UNICEF juga turut berpartisipasi aktif dalam proses ini.
Partisipasi Berbagai Pihak dalam Penyusunan PP
Kehadiran berbagai menteri dan tokoh perlindungan anak dalam acara pengumuman PP tersebut semakin menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
Selain itu, hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua LPAI Prof. Seto Mulyadi (Kak Seto), dan Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyampaikan, "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital yang semakin kompleks.
Dengan adanya PP ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak Indonesia di ruang digital, membantu mereka tumbuh dan berkembang dengan aman dan sehat.