PP Tunas: Pemerintah Larang Platform Digital Komersialisasi Data Anak
Pemerintah Indonesia menerbitkan PP Tunas untuk melindungi anak dari eksploitasi komersial di platform digital, melarang profiling data anak dan menetapkan batasan usia akses.

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, pada Jumat, 28 Maret 2024. PP ini merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dan bertujuan melindungi anak-anak dari eksploitasi di platform digital. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Salah satu poin utama PP Tunas adalah pelarangan eksploitasi anak-anak sebagai komoditas oleh platform digital seperti gim online dan media sosial. Menkominfo menekankan bahwa perlindungan anak harus diutamakan di atas kepentingan komersial platform. Hal ini merupakan respons terhadap kekhawatiran akan semakin maraknya konten berbahaya dan eksploitatif yang dapat diakses anak-anak di dunia maya.
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa PP Tunas lahir dari keprihatinan atas potensi bahaya yang mengintai anak-anak di ruang digital. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan platform digital di Indonesia dapat lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak-anak dan mencegah mereka dari konten-konten yang merugikan.
Lima Poin Utama PP Tunas
PP Tunas memuat lima poin utama yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Kelima poin tersebut adalah:
- Platform digital wajib mengutamakan perlindungan anak di atas kepentingan komersialisasi.
- Platform digital dilarang melakukan profiling data anak.
- Terdapat batasan usia akses dan pengawasan sistem platform terhadap pembuatan akun.
- Platform digital dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
- Terdapat sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar peraturan.
Larangan profiling data anak bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar konten berbahaya, konten eksploitatif secara komersial, dan konten yang mengancam data pribadi. Sementara itu, batasan usia akses mengacu pada tahap tumbuh kembang anak, bukan pembatasan akses secara umum. Penggunaan akun orang tua dengan pendampingan orang tua tetap diperbolehkan.
Ketentuan Usia Akses Platform Digital
PP Tunas menetapkan ketentuan usia akses platform digital yang disesuaikan dengan tingkat risiko platform dan tahap perkembangan anak. Untuk platform dengan risiko rendah, anak usia 13 tahun dianggap mampu mengakses secara mandiri. Untuk platform dengan risiko sedang, usia 16 tahun ditetapkan sebagai usia minimum akses mandiri. Anak usia 18 tahun dapat mengakses platform digital secara mandiri, namun tetap membutuhkan pengawasan orang tua.
Menkominfo menjelaskan bahwa ketentuan usia ini mempertimbangkan Undang-Undang yang menetapkan anak hingga usia 18 tahun. Namun, PP Tunas tidak menerapkan aturan yang kaku, melainkan mempertimbangkan tumbuh kembang anak dalam menentukan batasan usia akses. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak di era digital tanpa menghambat perkembangan teknologi.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan platform digital di Indonesia semakin bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi, demi menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia.