Indonesia Belajar dari Australia: Atur Penggunaan Medsos Anak di Era Digital
Pemerintah Indonesia mempelajari peraturan Australia tentang penggunaan media sosial anak, dan menerapkannya dalam PP Tunas untuk melindungi anak-anak dari konten negatif di dunia digital.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Bu Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mempelajari pengalaman Australia dalam penerapan pembatasan dan peraturan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Hal ini disampaikan setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis lalu.
Baru-baru ini, Australia memberlakukan Undang-Undang Perubahan Keamanan Online (Usia Minimum Media Sosial) tahun 2024, yang mencakup pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Menkominfo Hafid mencatat bahwa amandemen Australia tersebut memiliki kesamaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Implementasi Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas di Indonesia.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting terkait perlindungan anak di dunia digital. Salah satu poin utamanya adalah bagaimana Indonesia dapat belajar dari keberhasilan Australia dalam mengatur akses anak terhadap media sosial, mengingat tantangan yang sama dihadapi kedua negara dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.
Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Kesamaan dengan Regulasi Australia
Menkominfo Hafid menjelaskan, "Kami membahas pembatasan penggunaan media sosial untuk usia tertentu." PP Tunas, menurutnya, bertujuan untuk menekan peredaran konten negatif yang dapat membahayakan anak-anak di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk memfilter konten yang membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses perbaikan yang cepat dan transparan.
PP Tunas juga mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak berusia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform media sosial berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Anak berusia 13 hingga 15 tahun juga memerlukan izin orang tua atau wali untuk mengakses platform berisiko rendah, sementara anak berusia 16 hingga 18 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan persetujuan orang tua atau wali.
Hanya mereka yang berusia 18 tahun ke atas yang dapat memiliki akses penuh ke platform digital. Ketentuan ini juga menempatkan tanggung jawab pada penyedia platform digital untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua guna meningkatkan literasi digital mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Upaya Kolaboratif untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital
Menkominfo menekankan pentingnya kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan implementasi peraturan perlindungan anak di ruang digital. Kerjasama antar kementerian, lembaga, organisasi masyarakat sipil, dan industri teknologi sangat krusial dalam upaya ini. Dengan demikian, perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Pemerintah menyadari pentingnya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi perkembangan teknologi yang begitu cepat. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi PP Tunas akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital. Selain itu, pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya bagi orang tua, agar mereka mampu mengawasi dan membimbing anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.
Dengan adanya kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia.
Australia, sebagai negara yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa, menjadi contoh yang baik bagi Indonesia dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial. Pengalaman dan pelajaran yang dipetik dari Australia akan diimplementasikan dan disesuaikan dengan konteks Indonesia agar lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Penerapan PP Tunas dan pembelajaran dari regulasi Australia menandai komitmen Indonesia dalam melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Kolaborasi dan peningkatan literasi digital menjadi kunci keberhasilan upaya ini.