Menteri Kominfo: Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak Hampir Rampung
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan bahwa rancangan aturan batasan usia penggunaan media sosial untuk anak-anak di Indonesia telah mencapai tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah gencar mempersiapkan regulasi terkait batasan usia akses media sosial bagi anak-anak di Indonesia. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa proses penyusunan aturan ini telah memasuki tahap akhir dan melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Proses harmonisasi dan sinkronisasi aturan tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hafid kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Kominfo memastikan proses pembuatan regulasi ini dilakukan secara transparan dan inklusif, dengan melibatkan berbagai platform media sosial dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami berupaya melibatkan mereka dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Menteri Hafid.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya konten negatif di dunia digital. Regulasi ini dinilai penting mengingat semakin kompleks dan beragamnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Sebagai acuan, pemerintah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai payung hukum dalam penyusunan peraturan pemerintah ini.
Proses Penyusunan dan Konsultasi
Menteri Hafid menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan regulasi ini, Kominfo telah dan akan terus mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut berasal dari anggota legislatif, aktivis pendidikan, orang tua, dan pakar anak. Tujuannya adalah untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam melindungi anak.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Januari, Menteri Hafid telah menegaskan pentingnya regulasi ini untuk melindungi anak dari konten berbahaya di media sosial. Beliau menekankan bahwa pemerintah menganggap regulasi ini sangat penting untuk memastikan keselamatan anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks.
Pada pertemuan dengan DPR pada 4 Februari, Menteri Hafid menjelaskan lebih lanjut bahwa aturan ini dirancang untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun membuat dan menggunakan akun media sosial sendiri tanpa pengawasan orang tua. Namun, beliau juga menekankan bahwa regulasi ini tidak akan menghalangi orang tua untuk mengizinkan anak-anak mereka mengakses platform media sosial melalui akun orang tua.
Pertimbangan dan Sasaran Regulasi
Menteri Hafid mengakui adanya kendala dalam mengawasi penggunaan ponsel oleh anak-anak di rumah. Oleh karena itu, regulasi yang disusun difokuskan pada indikator yang jelas dan terukur. "Akan sangat sulit bagi pemerintah untuk mengawasi orang tua yang meminjamkan ponsel mereka kepada anak-anak mereka. Jadi, tujuan kami adalah untuk merumuskan peraturan dengan indikator yang jelas dan terukur. Kita tidak bisa memantau hal-hal yang terjadi di rumah," katanya.
Proses penyusunan regulasi ini telah mencapai 90 persen. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan regulasi tersebut setelah proses penyusunan selesai. Kominfo berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan regulasi ini efektif dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan anak di era digital.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak Indonesia dalam berinteraksi di dunia digital, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.