Indonesia: Batasi Akses Medsos Berdasarkan Usia untuk Perlindungan Anak?
Kementerian Kominfo berencana membatasi akses media sosial berdasarkan usia guna melindungi anak-anak dari konten negatif di internet, ditargetkan rampung dalam 1-2 bulan.
![Indonesia: Batasi Akses Medsos Berdasarkan Usia untuk Perlindungan Anak?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/110034.780-indonesia-batasi-akses-medsos-berdasarkan-usia-untuk-perlindungan-anak-1.jpeg)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital dari berbagai ancaman, seperti konten pornografi dan perjudian online. Rencana ini diumumkan pada Minggu, 2 Februari 2024, di Jakarta.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan bahwa rencana pembatasan akses ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk mengkaji dan merumuskan aturan perlindungan anak di internet. Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian lain, akademisi, pakar pendidikan anak, Save The Children Indonesia, psikolog, dan Lembaga Perlindungan Anak.
Pembentukan tim ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) dan akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2024. Meutya menambahkan, Presiden memberikan tenggat waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikan aturan tersebut.
Perlu diketahui, Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam hal akses konten pornografi. Selain pornografi, ancaman lain yang dihadapi anak-anak di internet antara lain perjudian online, perundungan siber, dan kekerasan seksual. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 menunjukkan lebih dari 5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir.
Tingginya penetrasi internet di Indonesia juga menjadi perhatian. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menunjukkan penetrasi internet mencapai 79,5 persen dari total penduduk (279,3 juta jiwa). Generasi Z (lahir 1997-2012) memiliki penetrasi internet sebesar 87,02 persen, dan generasi Post-Z (lahir setelah 2013) sebesar 48,10 persen.
Penggunaan internet yang tinggi di kalangan anak muda, terutama melalui smartphone, mengakibatkan tingginya paparan terhadap konten negatif. Banyak anak muda menghabiskan 97 persen waktu online mereka, dan sebagian besar akses tersebut melalui gawai pintar.
Kominfo berharap pembatasan akses media sosial berdasarkan usia dapat menjadi solusi untuk mengurangi paparan konten negatif bagi anak-anak. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih efektif bagi anak-anak di dunia digital yang semakin kompleks.
Kesimpulannya, rencana Kominfo untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan anak di dunia digital. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memiliki tenggat waktu yang jelas, diharapkan aturan ini dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi anak-anak Indonesia.