Ternyata, Ini Empat Perda Baru Rejang Lebong yang Resmi Disahkan DPRD!
DPRD Rejang Lebong baru saja mengesahkan empat peraturan daerah (Perda) baru. Simak rincian Perda Rejang Lebong yang akan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengesahkan empat peraturan daerah (Perda) baru dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 15 Agustus. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum bagi berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, memimpin langsung rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Rejang Lebong tersebut. Ia menyatakan bahwa empat perda ini menambah daftar regulasi penting setelah sebelumnya Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2030 juga telah disahkan pada 1 Agustus.
Perda yang baru disahkan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi pelaksanaan program dan kegiatan di Rejang Lebong. Inisiatif legislatif ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam menanggapi kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.
Rincian Perda Baru yang Disahkan
Empat peraturan daerah yang baru saja disahkan mencakup berbagai aspek vital bagi kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan. Perda tersebut adalah Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan di daerah.
Selanjutnya, terdapat Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, yang mengatur peran serta perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga disahkan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi warga Rejang Lebong.
Terakhir, Perda Penyelenggaraan Kearsipan disahkan guna memastikan pengelolaan arsip yang baik dan tertib demi keberlangsungan informasi dan sejarah daerah. Pembahasan rancangan keempat peraturan daerah ini dilakukan secara intensif oleh tiga panitia khusus (pansus) di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Pansus I bertanggung jawab membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sementara itu, Pansus II fokus pada Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Pansus III mengkaji Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Prioritas dan Proses Selanjutnya
Pemerintah eksekutif sebelumnya telah mengusulkan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi Perda pada tahun ini. Namun, karena adanya keterbatasan anggaran yang tersedia, hanya lima rancangan peraturan daerah yang diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun ini, termasuk empat Perda baru yang baru saja disahkan ini.
Pembahasan rancangan peraturan daerah lainnya yang belum terakomodasi pada tahun ini akan dijadwalkan untuk dilakukan pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan bertahap dalam penyusunan regulasi daerah sesuai dengan kapasitas anggaran yang dimiliki.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, menyampaikan bahwa empat rancangan peraturan daerah yang telah disepakati dan disahkan sebagai Perda oleh DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Proses ini penting untuk mendapatkan register Perda, yang merupakan tahapan akhir sebelum Perda tersebut dapat secara resmi diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong.