Pemkab Rejang Lebong Siapkan 7 Raperda untuk Prolegda 2025
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyiapkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025, termasuk Raperda RPJMD dan revisi perda yang sudah tidak relevan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, tengah bersiap untuk membahas tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, pada Selasa, 25 Maret 2024 di Rejang Lebong. Tujuh raperda ini terdiri dari raperda baru dan revisi perda yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Salah satu raperda yang menjadi prioritas adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2030. Target penyelesaiannya adalah dalam enam bulan sejak pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Percepatan penyelesaian ini penting untuk memastikan arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan berjalan sesuai rencana.
Selain RPJMD, beberapa raperda lain yang disiapkan meliputi revisi perda yang sudah ada dan beberapa raperda baru yang dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan daerah. Proses penyusunan raperda ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang memastikan usulan raperda sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.
Raperda Prioritas Pemkab Rejang Lebong Tahun 2025
Berikut tujuh raperda yang akan diusulkan Pemkab Rejang Lebong ke Prolegda 2025:
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2030
- Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB)
- Raperda tentang Kelembagaan
- Raperda Perubahan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kearsipan
- Raperda Perubahan dari Bappeda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah)
- Raperda Perubahan tentang Perangkat Daerah
- Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), penataan ruang daerah dan kebudayaan
Indra Hadiwinata menjelaskan bahwa perubahan Bappeda menjadi Bapperida merupakan penyesuaian dengan lembaga pusat. Sedangkan revisi perda lainnya bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan zaman dan kebutuhan terkini. Proses revisi ini penting untuk memastikan peraturan daerah tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Efisiensi Anggaran dan Pembahasan Raperda
Terkait efisiensi anggaran pemerintah, Indra Hadiwinata menjelaskan bahwa hal ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pembahasan raperda. Efisiensi anggaran lebih difokuskan pada pengurangan biaya perjalanan dinas. Pembahasan raperda sendiri hanya membutuhkan biaya operasional rapat yang relatif kecil, seperti pengadaan makanan dan minuman ringan.
“Kalau efisiensinya difokuskan 50 persen pada perjalanan dinas, kalau apakah ini nantinya harus melalui studi banding tergantung dengan DPRD Rejang Lebong. Kita akan mengikuti tata tertib yang ada di DPRD saja,” terang Indra Hadiwinata.
Pembahasan raperda ini dilakukan setiap tahun untuk memastikan produk hukum daerah selalu relevan dan mengikuti perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Rejang Lebong untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan disahkannya raperda-raperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Rejang Lebong di berbagai sektor, khususnya dalam pembangunan ekonomi, kepariwisataan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.