DPRD Sumbar Matangkan Raperda RTRW 2025-2045: Target Sahkan Dua Bulan Lagi
DPRD Sumatera Barat tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat 2025-2045 untuk memastikan keselarasan dan legalitas regulasi.

Padang, 14 Maret 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah gencar mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2045. Target penyelesaian dan pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan dalam waktu dua bulan ke depan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) RTRW telah melakukan konsultasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda RTRW selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum disahkan menjadi Perda. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses finalisasi Raperda RTRW sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Pembahasan Raperda RTRW ini didorong oleh perlunya pembaruan atas Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Proses ini juga melibatkan pengumpulan berbagai rekomendasi dari kementerian terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat waktu dua bulan untuk penyelesaian pembahasan Raperda ini, dengan sidang paripurna DPRD yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
Peraturan dan Koordinasi yang Harmonis
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menekankan pentingnya penyelarasan Raperda RTRW dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW. Beliau juga menegaskan pentingnya koordinasi yang erat antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan regulasi ini. Koordinasi yang baik akan memastikan Raperda RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
âJika dalam dua bulan belum selesai maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih Kementerian ATR/BPN,â tegas Edison Siagian. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian pembahasan Raperda RTRW dalam waktu yang telah ditentukan.
Kemendagri juga memberikan perhatian khusus pada aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Raperda RTRW Sumbar. Hal ini dikarenakan Perda RTRW akan menjadi dasar hukum bagi berbagai hal penting, termasuk perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi di daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus cermat dan teliti.
Aspek Penting yang Diperhatikan
Dalam proses pembahasan Raperda RTRW, beberapa aspek penting menjadi sorotan. Pansus RTRW telah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan Raperda ini mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di Sumatera Barat.
Proses konsultasi dan koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, Kemendagri, dan Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen untuk menghasilkan Raperda RTRW yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi di Provinsi Sumatera Barat.
Perda RTRW yang baru diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dan efektif bagi pembangunan di Sumatera Barat dalam jangka panjang. Dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, diharapkan Perda RTRW dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Provinsi Sumatera Barat.
Keberhasilan penyelesaian Raperda RTRW dalam waktu yang ditentukan akan menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun Sumatera Barat yang lebih baik. Proses ini juga menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam menyusun dan mengesahkan Perda RTRW yang berkualitas dan berkelanjutan.
Proses pembahasan Raperda RTRW ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat. Dengan demikian, pembangunan di Sumatera Barat dapat berjalan sesuai rencana dan terarah dengan baik.