DPRD Barito Selatan Bahas Raperda Kearsipan dan Hukum Adat Februari 2025
DPRD Barito Selatan akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda Kearsipan dan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, pada Februari 2025 mendatang, serta melakukan konsultasi terkait Raperda RTRW dan Rapat Dengar Pendapa
![DPRD Barito Selatan Bahas Raperda Kearsipan dan Hukum Adat Februari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230211.781-dprd-barito-selatan-bahas-raperda-kearsipan-dan-hukum-adat-februari-2025-1.jpg)
DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah menetapkan agenda penting pada Februari 2025 mendatang. Mereka akan membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda Kearsipan dan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham, menjelaskan bahwa pembahasan dua raperda ini sangat krusial. Pertama, Raperda Kearsipan diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Kedua, Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat bertujuan melindungi hak-hak kolektif masyarakat adat. Pembahasan raperda ini merupakan wujud komitmen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Selain dua raperda tersebut, DPRD Barito Selatan juga akan fokus pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, sebelum pembahasan mendalam, konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian regulasi. Ideham menekankan pentingnya kehati-hatian agar regulasi yang disusun matang dan terhindar dari kendala di masa mendatang.
Tidak hanya membahas Raperda, DPRD Barito Selatan juga akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada bulan Februari 2025. RDP ini akan dilakukan secara komisi dengan masing-masing OPD mitra kerja. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.
DPRD Barito Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan semua pembahasan dengan cepat dan tepat. Wakil Ketua Ideham menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif merupakan mitra strategis dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat Barito Selatan. Konsultasi dan koordinasi yang baik akan memastikan kebijakan yang dihasilkan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Pentingnya pembahasan raperda ini juga ditegaskan oleh Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan. Beliau menyampaikan bahwa raperda yang diajukan bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Ia berharap proses pembahasan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulannya, agenda DPRD Barito Selatan di bulan Februari 2025 sangat padat dan strategis. Pembahasan Raperda Kearsipan, Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, dan Raperda RTRW, serta RDP dengan OPD, menunjukan komitmen untuk membangun Barito Selatan yang lebih baik dan berkeadilan. Proses yang transparan dan melibatkan berbagai pihak diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi seluruh masyarakat.