Badung Matangkan Raperda RTRW 2025-2045: Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab dan DPRD Badung bahas penetapan hasil evaluasi Raperda RTRW 2025-2045 untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan inklusif di Kabupaten Badung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar rapat koordinasi strategis pada Senin (21/4) di Mangupura, Bali. Pertemuan penting ini membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045. Proses ini merupakan langkah krusial sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah yang resmi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menekankan pentingnya penyempurnaan substansi Raperda RTRW. Penyempurnaan ini mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, dan harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi. Beliau menambahkan, "Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah."
RTRW 2025-2045 diharapkan menjadi landasan pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Rencana ini juga harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat. Suamba menegaskan, "Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan."
Sinkronisasi dan Harmonisasi Tata Ruang
Pembahasan Raperda RTRW melibatkan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah. Dengan dasar hukum yang kuat, RTRW akan menjadi acuan pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama Bupati harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD. "Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan," ujarnya.
Beberapa poin teknis disepakati dalam rapat tersebut, termasuk sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, dan penyempurnaan narasi kebijakan spasial. Semua poin tersebut akan diintegrasikan ke dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD. Hal ini menunjukan komitmen bersama untuk menghasilkan RTRW yang komprehensif dan terukur.
Target Pengesahan dan Implikasinya
Sesuai ketentuan, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Target ini menunjukkan urgensi penyelesaian Raperda RTRW.
Penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik. Dengan demikian, penataan ruang wilayah akan menjadi efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa depan. Perencanaan yang matang ini akan memastikan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung.
Rapat koordinasi antara Pemkab dan DPRD Badung menandai langkah maju yang signifikan dalam penyusunan Raperda RTRW. Proses ini menekankan pentingnya kolaborasi dan perencanaan yang matang untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat Badung.