Pemprov dan DPRD Kaltara Bahas RTRW 2025-2045: Landasan Pembangunan 20 Tahun Mendatang
Pemerintah Provinsi Kaltara dan DPRD Kaltara memulai pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara 2025-2045 sebagai landasan pembangunan jangka panjang daerah, selaras dengan visi pembangunan nasional.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara memulai pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara periode 2025-2045. Pembahasan ini menjadi langkah krusial dalam menentukan arah pembangunan Kaltara selama dua dekade mendatang. Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, dan jajaran DPRD Kaltara menandai dimulainya proses penting ini.
Rapat paripurna yang digelar Senin lalu di Tanjung Selor, tidak hanya membahas RTRW, tetapi juga menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029. Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua II Muddain, disaksikan anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara. Proses ini menunjukan komitmen bersama dalam membangun Kaltara.
Wakil Gubernur Ingkong Ala menekankan pentingnya RTRW sebagai amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pembahasan Raperda RTRW ini akan menghasilkan substansi yang nantinya disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk persetujuan. Penyusunan RTRW ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2021.
Pembahasan RTRW Kaltara 2025-2045: Menuju Kalimantan Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Penyusunan RTRW Kaltara 2025-2044 didasarkan pada visi pembangunan Provinsi Kaltara tahun 2025–2029 yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJMD: 'Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh Sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.' Visi ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas Tahun 2045'.
Wakil Gubernur Ingkong Ala menjelaskan bahwa RTRW harus mendukung transformasi pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan Kaltara selaras dengan visi nasional dan daerah. RTRW diharapkan menjadi pedoman dalam penataan ruang yang efektif dan efisien.
Sistematika Raperda RTRW Kaltara 2025-2044 terdiri dari 15 bab yang membahas berbagai aspek penting. Mulai dari ketentuan umum, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, hingga ketentuan pidana. Kelengkapan ini menunjukan komprehensivitas rencana tersebut.
Substansi Raperda RTRW Kaltara 2025-2044
Substansi Raperda RTRW mencakup tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang, hak dan kewajiban masyarakat, dan kelembagaan. Semua aspek ini akan dibahas secara mendalam oleh DPRD dan Pemprov Kaltara.
Selain membahas Raperda RTRW, sidang paripurna juga menandai penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025 – 2029. Hal ini menunjukkan integrasi perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang di Kaltara.
Pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda RTRW akan dilakukan secara berkelanjutan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara. Kerjasama yang erat antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat menghasilkan RTRW yang komprehensif dan bermanfaat bagi pembangunan Kaltara di masa depan.
Proses ini menunjukan komitmen bersama dalam membangun Kaltara yang maju, makmur, dan berkelanjutan. Dengan RTRW yang terencana dengan baik, diharapkan pembangunan Kaltara dapat berjalan optimal dan terarah, mendukung visi Indonesia Emas 2045.