Badung Sepakati Raperda RTRW 2025-2045: Tata Ruang Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan
Tiga fraksi DPRD Badung, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar, menyetujui Raperda RTRW Badung 2025-2045, mengantisipasi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung.
![Badung Sepakati Raperda RTRW 2025-2045: Tata Ruang Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000040.163-badung-sepakati-raperda-rtrw-2025-2045-tata-ruang-baru-untuk-pembangunan-berkelanjutan-1.jpg)
Mangupura, 11 Februari 2024 - Kabupaten Badung, Bali, memasuki babak baru dalam perencanaan tata ruangnya. Tiga fraksi DPRD Badung, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar, telah mencapai kesepakatan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
Dukungan Penuh dari Tiga Fraksi
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketiga fraksi atas persetujuan tersebut. Dalam Rapat Paripurna DPRD Badung pada Selasa, 11 Februari 2024, Bupati Giri Prasta menekankan pentingnya masukan konstruktif dari fraksi-fraksi sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Kabupaten Badung akan menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Kamis, 13 Februari 2024.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Badung, Bima Nata, menjelaskan bahwa Perda No. 26 tahun 2013 tentang RTRW Badung (2013-2033) sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum terkini. Pembaharuan melalui Raperda RTRW 2025-2045 ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan acuan bagi pembangunan jangka panjang, baik bagi masyarakat, pemerintah, maupun sektor swasta. Fraksi PDI Perjuangan berharap penerapan perda baru ini akan lebih tegas dan terarah, menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan di Badung.
Fokus pada Penegakan Hukum dan Penataan Ruang
Fraksi Gerindra, melalui anggota I Gede Aryantha, juga menyetujui Raperda RTRW. Mereka menekankan pentingnya RTRW sebagai acuan utama, yang harus diiringi dengan pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum yang ketat. Fraksi Gerindra berharap perda baru ini akan mendorong peremajaan dan penataan papan pengumuman jalur hijau dan tata ruang di seluruh wilayah Badung.
Sementara itu, Fraksi Golkar, yang diwakili oleh I Nyoman Artawa, menyatakan dukungannya terhadap penetapan Raperda menjadi Perda. Fraksi Golkar berharap dokumen perda ini selaras dengan Perda Provinsi Bali No. 2 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali dan Perda No. 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Keselarasan ini penting untuk memastikan rencana tata ruang Badung terintegrasi dengan rencana tata ruang yang lebih luas di tingkat provinsi.
Harapan untuk Badung yang Lebih Baik
Dengan disetujuinya Raperda RTRW 2025-2045, diharapkan Kabupaten Badung dapat memiliki pedoman yang komprehensif dan terupdate dalam pengelolaan ruang wilayahnya. Hal ini akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung. Penegakan hukum yang tegas dalam penerapan perda ini menjadi kunci keberhasilannya.
Proses penyusunan dan persetujuan Raperda RTRW ini menunjukkan komitmen bersama dari pemerintah dan DPRD Badung untuk membangun masa depan Badung yang lebih baik. Ketiga fraksi yang terlibat telah menunjukkan kebijaksanaan dan kedewasaan dalam berpolitik, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Badung di atas segalanya.