Kemenkumham Babel Harmonisasi Tiga Raperda Bangka Barat, Pastikan Produk Hukum Daerah Selaras
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengharmonisasian tiga Raperda Bangka Barat untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat. Proses ini bertujuan untuk memastikan agar produk hukum daerah tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Pengharmonisasian dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2024 di Pangkalpinang.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Muhamad Iqbal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya harmonisasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif. Proses ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat Bangka Barat.
Ketiga Raperda yang diharmonisasi meliputi Raperda tentang Perubahan terhadap Perda tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Proses harmonisasi ini menjamin agar substansi dan teknik penyusunan ketiga Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses Pengharmonisasian Raperda Bangka Barat
Proses pengharmonisasian Raperda ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini menekankan pentingnya memastikan setiap produk hukum daerah telah melalui proses harmonisasi untuk menghindari konflik hukum dan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Muhamad Iqbal berharap kegiatan harmonisasi ini dapat menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan tinggi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam rapat harmonisasi, yang merupakan indikator penting dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Barat, Syafrizal, juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kantor Wilayah Kemenkumham Babel atas dukungan dan bantuan dalam proses pengharmonisasian Raperda ini. Ia berharap masukan dan saran dari Kantor Wilayah dapat membantu dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat Harmonisasi Raperda bagi Bangka Barat
Harmonisasi Raperda memiliki sejumlah manfaat penting bagi Kabupaten Bangka Barat. Pertama, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mencegah konflik hukum, dan menciptakan kepastian hukum. Kedua, meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah, sehingga lebih terstruktur, sistematis, dan mudah dipahami. Ketiga, mengakomodasi kepentingan masyarakat dan stakeholders terkait dalam proses pembentukan peraturan daerah. Keempat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dengan terselesaikannya proses harmonisasi ini, diharapkan ketiga Raperda Kabupaten Bangka Barat dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Barat. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang kuat dan berkeadilan.
Keberhasilan harmonisasi ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan tujuan bersama, yaitu terwujudnya sistem hukum yang handal dan berkeadilan di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Ke depannya, diharapkan kerjasama antara Kemenkumham Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh produk hukum daerah senantiasa selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.