Kemenkumham Babel Harmonisasi Tiga Ranperda Kota Pangkalpinang untuk Optimalkan Tata Kelola
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap tiga Ranperda Kota Pangkalpinang untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini telah menyelesaikan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang. Proses ini bertujuan untuk memastikan keselarasan produk hukum daerah tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Harmonisasi dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2024 di Pangkalpinang.
Ketiga Ranperda yang diharmonisasi meliputi Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ranperwako tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Ranperwako tentang Pola Tata Kelola pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Puskesmas. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh, berharap proses harmonisasi ini dapat berjalan efektif dan efisien dalam waktu lima hari kerja.
Langkah ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Harmonisasi Ranperda: Menjamin Keselarasan Hukum
Proses harmonisasi Ranperda tentang PPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa serta Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, penyusunan Ranperda terkait tata kelola dan pengelolaan keuangan BLUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia menyarankan agar Kantor Wilayah Kemenkumham dilibatkan dalam setiap tahapan proses pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, pengesahan, hingga pengundangan, guna menghindari cacat formil.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Tri Wahyuni Mashorani, mengapresiasi upaya Kemenkumham Babel dalam pengharmonisasian Ranperda dan Ranperwako ini. Ia menyatakan bahwa pembentukan produk hukum tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola BLUD yang lebih baik dan transparan.
Apresiasi dan Capaian Kemenkumham Babel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam proses pengharmonisasian Ranperda ini. Ia menyebutkan bahwa hingga April 2024, Kemenkumham Babel telah berhasil mengharmonisasikan dua Ranperda dan tujuh Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dengan selesainya harmonisasi tiga Ranperda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Pangkalpinang akan semakin baik dan tertib hukum. Proses harmonisasi ini menjadi bukti komitmen Kemenkumham Babel dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi Ranperda ini juga menunjukkan sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.