Kemenkumham Harmonisasi Empat Ranperwako Pangkalpinang untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi empat Ranperwako Pangkalpinang terkait pengelolaan BLUD, guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan pelayanan publik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan wali kota (Ranperwako) Pangkalpinang. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan rancangan peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Proses harmonisasi ini dilaksanakan pada Jumat di Pangkalpinang, dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh.
Keempat Ranperwako yang diharmonisasikan meliputi Ranperwako tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Ranperwako tentang Detail Rincian Objek atas Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas, Ranperwako tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD Puskesmas, dan Ranperwako tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD. Proses ini merupakan amanat dari Pasal 58 juncto Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh, berharap proses harmonisasi ini berjalan efektif dan efisien, sesuai arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang diterbitkan di Pangkalpinang selaras dengan peraturan di tingkat nasional, sehingga tercipta sistem hukum yang konsisten dan tertib.
Harmonisasi Ranperwako dan Acuan Hukum
Dalam proses harmonisasi, tim Kemenkumham berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini memastikan bahwa Ranperwako yang dihasilkan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan dan manajemen BLUD yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya kajian yang cermat dan hati-hati terhadap pemberian remunerasi kepada pegawai BLUD, guna mencegah tumpang tindih pembayaran.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa harmonisasi Ranperwako ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Pangkalpinang. Dengan peraturan yang harmonis dan sesuai aturan, diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di BLUD.
Proses harmonisasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat di daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk menghindari konflik hukum dan memastikan konsistensi dalam penerapan peraturan di seluruh Indonesia.
Apresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekti, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel atas dukungan dalam pengharmonisasian Ranperwako. Ia melihat harmonisasi ini sebagai bagian penting dari upaya penataan BLUD untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan pelayanan publik di BLUD Pangkalpinang akan semakin baik dan efisien. Proses ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dengan selesainya harmonisasi ini, keempat Ranperwako tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Harmonisasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya membangun sistem hukum yang kuat dan konsisten, serta meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.