Kemenkumham Babel Harmonisasi Ranperbup Bangka untuk Produk Hukum yang Efektif
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaraskan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bangka guna memastikan produk hukum daerah sesuai aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bangka. Langkah ini bertujuan memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyelarasan Ranperbup ini dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2024 di Pangkalpinang, dan melibatkan berbagai pihak terkait.
JFT Perancang Madya Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Muhamad Iqbal, menjelaskan pentingnya harmonisasi Ranperbup. Ia menekankan bahwa proses ini diharapkan berjalan efektif dan efisien, menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini juga bertujuan untuk menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang.
Ranperbup yang diharmonisasi adalah Ranperbup Bangka tentang Perubahan Perbup Bangka Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non-perizinan Kepada Kepala DPMPTSPKUKM Kabupaten Bangka. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan di Kabupaten Bangka.
Proses Pengharmonisasian Ranperbup
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses ini meliputi dua aspek utama: analisis konsepsi dan aspek teknis penyusunan, mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini secara umum mengacu pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Ia berharap pelaksanaan harmonisasi ini efektif dan efisien, menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, implementasi peraturan di lapangan dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi masalah hukum.
Apresiasi dan Harapan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bangka, Muchtar, mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkumham Babel dalam proses pengharmonisasian Ranperbup ini. Ia berharap masukan dan saran dari Kemenkumham dapat membantu implementasi Ranperbup di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menekankan pentingnya kehadiran pimpinan tinggi pratama (pimti pratama) dari Pemda dalam rapat harmonisasi. Kehadiran mereka, menurutnya, penting untuk mempercepat pengambilan keputusan dan merupakan indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum. "Kehadiran pimti pratama dari Pemda dalam rapat harmonisasi sangat penting, karena merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum," katanya.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup Bangka dapat diimplementasikan dengan baik dan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bangka. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan Kemenkumham Babel dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
Proses harmonisasi ini memastikan Ranperbup Bangka selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tercipta kepastian hukum dan menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tertib hukum.