Kemenkumham Harmonisasi Ranperda Pendidikan Inklusif Bangka Tengah
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi Ranperda Pendidikan Inklusif dan Penanggulangan Bencana Bangka Tengah agar sesuai aturan hukum, demi terciptanya regulasi berkualitas dan efektif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Inklusif dan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Proses ini dilakukan di Pangkalpinang pada tanggal 23 Januari 2024, memastikan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan pentingnya harmonisasi ini. Menurutnya, tahapan ini krusial untuk mencegah cacat prosedural dalam pembentukan peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan syarat formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sesuai amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketidakpatuhan terhadap tahapan ini dapat berakibat fatal pada proses pembentukan peraturan daerah.
Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan produk hukum daerah sesuai aturan. Mereka berharap draf Ranperda yang diajukan telah melalui kesepakatan antar perangkat daerah, sehingga proses harmonisasi bisa efektif dan efisien, diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Bangka Tengah, Tamimi, mengapresiasi langkah Kemenkumham. Tamimi berharap regulasi ini akan menjadi payung hukum yang baik dan meningkatkan pelayanan publik di Bangka Tengah.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto. Beliau menekankan bahwa pengharmonisasian ranperda dan ranperkada merupakan bukti komitmen Kemenkumham dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memastikan terwujudnya regulasi yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kesimpulannya, harmonisasi Ranperda Pendidikan Inklusif dan Penanggulangan Bencana Bangka Tengah oleh Kemenkumham merupakan langkah penting untuk memastikan terwujudnya regulasi yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini juga menunjukkan kolaborasi positif antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.