Kemenkumham Babel Harmonisasi Ranperda Kepemudaan Pangkalpinang, Tingkatkan Kualitas Hukum Daerah
Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi Ranperda Kepemudaan Pangkalpinang untuk memastikan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas.
![Kemenkumham Babel Harmonisasi Ranperda Kepemudaan Pangkalpinang, Tingkatkan Kualitas Hukum Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220123.077-kemenkumham-babel-harmonisasi-ranperda-kepemudaan-pangkalpinang-tingkatkan-kualitas-hukum-daerah-1.jpg)
Pangkalpinang, 5 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan di Kota Pangkalpinang. Langkah ini bertujuan memastikan Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses harmonisasi ini diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan efektif.
Harmonisasi Ranperda: Menjamin Kesesuaian dan Kualitas
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa harmonisasi Ranperda Kepemudaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah. Dengan memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, diharapkan Ranperda tersebut dapat berjalan efektif dan menghindari konflik hukum di kemudian hari. Proses ini juga menjamin kepatuhan terhadap aturan hukum nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah yang baik.
Proses Harmonisasi dan Kolaborasi
Selain Ranperda Kepemudaan, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel juga melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan hukum. Kerja sama antara Kemenkumham dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam proses ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berlandaskan hukum.
Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk selalu mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia berharap agar Kantor Wilayah Kemenkumham dilibatkan dalam setiap tahapan proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Hal ini untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Efisiensi dan Efektivitas dalam Harmonisasi
Proses harmonisasi Ranperda ditargetkan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Rahmat Feri Pontoh menyampaikan harapan agar proses ini dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Target waktu yang singkat ini menunjukkan komitmen untuk mempercepat proses pembuatan peraturan daerah tanpa mengorbankan kualitas.
Apresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham dalam proses harmonisasi Ranperda. Ia mengakui pentingnya harmonisasi ini, terutama mengingat adanya perubahan regulasi di tingkat pusat. Proses harmonisasi ini memastikan peraturan daerah di Pangkalpinang tetap relevan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Pembahasan Pasal Demi Pasal
Proses harmonisasi Ranperda Kepemudaan dilakukan secara detail, dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian draf Ranperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini menjamin kualitas dan kejelasan Ranperda yang akan disahkan.