Kemenkumham Harmonisasi Ranperkada Kampung Iklim Bangka Tengah: Wujudkan Produk Hukum Berkualitas
Kemenkumham Babel harmonisasi Ranperkada Kampung Iklim Bangka Tengah, selaraskan dengan peraturan perundang-undangan demi produk hukum daerah berkualitas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Program Kampung Iklim Bangka Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan Ranperkada dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyatakan bahwa harmonisasi ini penting agar Ranperkada selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kegiatan harmonisasi ini, agar ranperkada ini selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya di Pangkalpinang, Senin.
Raperkada Bangka Tengah tentang Program Kampung Iklim ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016. Kemenkumham terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan produk hukum daerah, baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah.
Sinergi Kemenkumham dan Pemkab Bangka Tengah
Kemenkumham Kepulauan Babel terus menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan produk hukum daerah. Tujuannya adalah agar setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
Selain Ranperkada Kampung Iklim, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel juga telah mengharmonisasikan tiga ranperkada lainnya dari Bangka Tengah. Ranperkada tersebut meliputi Biaya Pemberian Stimulus PBB P-2, Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian, dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif. Harmonisasi ini mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik dengan Pemkab Bangka Tengah. Menurutnya, harmonisasi ini adalah wujud komitmen kantor wilayah dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Harmonisasi produk hukum daerah memiliki peran krusial dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan keyakinan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan. Dengan adanya harmonisasi, diharapkan produk hukum yang disusun selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Melalui harmonisasi diharapkan produk hukum yang disusun selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga memberikan keyakinan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakannya," tegas Rahmat Feri Pontoh.
Proses harmonisasi ini melibatkan penyelarasan berbagai aspek, mulai dari substansi hingga teknik penyusunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, harmonisasi Ranperkada Kampung Iklim dan ranperkada lainnya dari Bangka Tengah menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.