Kemenkumham Harmonisasi Raperda Pencegahan Pemukiman Kumuh di Bangka Selatan
Kemenkumham Babel harmonisasi Ranperda Bangka Selatan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh, selaras dengan UU Cipta Kerja dan peraturan terkait lainnya.

Kemenkumham Kanwil Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Selatan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Kegiatan ini berlangsung di Pangkalpinang pada Minggu, 9 September 2023.
Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, harmonisasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan substansi dan teknik penyusunan Raperda. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harapannya, Raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda ini dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk mencegah perkembangan pemukiman kumuh di Bangka Selatan dan meningkatkan kualitas perumahan yang sudah ada agar layak huni. "Peraturan daerah ini diharapkan dapat memuat pengaturan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang ada, dan dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik," ujar Dr. Rahmat Feri Pontoh.
Harmonisasi Raperda Berpedoman pada UU Cipta Kerja
Pembahasan Ranperda ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Proses harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keterlibatan ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan efektif dalam mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di Bangka Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi sinergi yang baik dengan Pemkab Bangka Selatan. Pada tahun 2024, sebanyak 3 Ranperda dan 17 Ranperkada telah diharmonisasi. Beliau berharap agar setiap pembahasan Ranperda atau Ranperkada dihadiri oleh pejabat terkait untuk mempercepat proses pengambilan kesimpulan.
Sinergi dan Kolaborasi untuk Pemukiman yang Layak
Proses pengharmonisasian Raperda ini menunjukan komitmen pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam menciptakan pemukiman yang layak huni bagi masyarakat Bangka Selatan. Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan muatan lokal, diharapkan Raperda ini dapat memberikan solusi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kolaborasi antara Kemenkumham dan Pemkab Bangka Selatan dalam proses harmonisasi ini menjadi contoh yang baik dalam penyusunan peraturan daerah. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan Raperda ini akan menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah dan mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di Bangka Selatan.
Keberhasilan harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong daerah lain untuk melakukan hal serupa, sehingga tercipta keseragaman dan efektivitas dalam penerapan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan permukiman di seluruh Indonesia. Ini juga akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan terwujudnya pemukiman yang layak dan sehat.
Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menciptakan lingkungan permukiman yang lebih baik dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di Bangka Selatan dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih layak dan sejahtera.