Badung Revisi RTRW: Menuju Pariwisata Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pembahasan Ranperda RTRW Badung 2025-2045 di DPRD Badung bertujuan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan terkini, serta mewujudkan Badung sebagai destinasi pariwisata internasional yang berkelanjutan.
![Badung Revisi RTRW: Menuju Pariwisata Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/230057.788-badung-revisi-rtrw-menuju-pariwisata-berkelanjutan-dan-kesejahteraan-masyarakat-1.jpg)
Badung, Bali (7 Juli 2024) - Pemerintah Kabupaten Badung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung tahun 2025-2045. Perubahan ini sangat penting karena Peraturan Daerah (Perda) No. 26 Tahun 2013 tentang RTRW Badung periode 2013-2033 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat saat ini. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menekankan perlunya peraturan yang lebih adaptif dan relevan untuk masa depan.
Kebijakan Baru untuk Badung yang Berkelanjutan
Ranperda RTRW Badung 2025-2045 dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan masyarakat. Fokus utama adalah memastikan perlindungan kawasan-kawasan penting seperti wilayah pariwisata, jalur hijau, sawah, dan area pertanian berkelanjutan. Selain itu, penataan kawasan permukiman dan jasa juga menjadi bagian penting dari revisi ini. Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa kebijakan dan strategi penataan ruang akan terbagi menjadi tiga bagian utama.
Pertama, pengembangan struktur ruang yang meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi, dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana. Kedua, pengembangan pola ruang, termasuk pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung serta kawasan budidaya. Ketiga, pengembangan kawasan strategis kabupaten. Pembagian wilayah Badung menjadi tiga zona (Utara, Tengah, dan Selatan) juga menjadi bagian penting dari rencana ini. Badung Utara, misalnya, akan difokuskan pada konservasi dan pengembangan desa wisata, dengan potensi pengembangan Agro Techno Park menjadi agro industri.
Acuan Pembangunan dan Investasi
Ranperda RTRW ini memiliki beberapa pertimbangan utama. Pertama, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kedua, sebagai pedoman dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan dan pemanfaatan ruang. Ketiga, sebagai acuan lokasi investasi bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dengan demikian, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi panduan yang komprehensif bagi pembangunan Badung di masa mendatang.
Badung: Destinasi Pariwisata Internasional yang Berkelanjutan
Salah satu tujuan utama dari penataan ruang ini adalah mewujudkan Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing, dan berjati diri budaya Bali. Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa hal ini dapat dicapai melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan, berbasis kegiatan pertanian, perdagangan, jasa, dan kepariwisataan. Semua upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung, berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.
Ranperda RTRW Badung 2025-2045 tidak hanya sekadar revisi peraturan, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah daerah untuk membangun Badung yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan perencanaan yang matang dan terintegrasi, diharapkan Badung dapat terus berkembang sebagai destinasi pariwisata unggulan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakatnya. Proses pembahasan Ranperda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan berbagai pihak dalam menciptakan rencana tata ruang yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pertimbangan Lingkungan dan Sosial
Dalam penyusunan Ranperda ini, aspek lingkungan dan sosial juga menjadi pertimbangan penting. Kawasan lindung akan dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Sementara itu, pengembangan kawasan permukiman akan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat, memastikan akses yang adil terhadap infrastruktur dan layanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan di Badung tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.