DPRD Penajam Lanjutkan Pembahasan 6 Raperda
DPRD Penajam Paser Utara melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda, termasuk Raperda RPJPD 2025-2045, ditargetkan selesai dan disahkan tahun ini.
![DPRD Penajam Lanjutkan Pembahasan 6 Raperda](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000124.217-dprd-penajam-lanjutkan-pembahasan-6-raperda-1.jpg)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda. Pembahasan ini sempat terhenti akibat transisi anggota DPRD periode 2019-2024 ke periode 2024-2029. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin, pada Selasa lalu di Penajam, Kalimantan Timur.
Lima Raperda yang dilanjutkan pembahasannya merupakan Raperda yang sudah dibahas di tahun 2024 namun belum sempat diselesaikan. Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (keduanya usulan Pemerintah Kabupaten). Selain itu, ada juga Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
Selain kelima Raperda tersebut, satu Raperda tambahan juga masuk dalam agenda pembahasan. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Penajam Paser Utara 2025-2045 diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk dibahas dan disahkan tahun ini. Total enam Raperda ini menjadi fokus utama DPRD Penajam Paser Utara sepanjang tahun 2025.
Untuk mempercepat proses pembahasan, DPRD membentuk panitia khusus (pansus). Pansus ini dibentuk untuk memastikan keenam Raperda tersebut dapat diselesaikan dan disahkan tepat waktu. Raup Muin menegaskan pentingnya penyelesaian Raperda ini karena menyangkut kepentingan umum masyarakat Penajam Paser Utara.
Target penyelesaian dan pengesahan keenam Raperda ini adalah pada tahun 2025. Proses pembahasan yang dilakukan secara maraton diharapkan dapat menghasilkan Perda definitif yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dan pengelolaan daerah dapat berjalan sesuai rencana dan regulasi yang telah ditetapkan.
Proses pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan anggota DPRD. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi ini diharapkan dapat memastikan terwujudnya peraturan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat Penajam Paser Utara.
Keberhasilan penyelesaian enam Raperda ini akan menjadi langkah penting dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Penajam Paser Utara. DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya dan seefisien mungkin.