Rejang Lebong Segera Miliki Perda Administrasi Kependudukan: Layanan Adminduk Makin Mudah!
Pemkab Rejang Lebong segera sahkan Perda Administrasi Kependudukan untuk permudah layanan kependudukan, termasuk layanan online dan perubahan format dokumen.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Rejang Lebong. Proses penyusunan dan pengesahan Perda ini ditargetkan selesai sebelum 100 hari masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 berakhir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rejang Lebong, Rosita, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adminduk telah melalui beberapa tahap diskusi. Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, kepala desa, lurah, akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan perempuan. Pembahasan telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum memasuki tahap finalisasi.
Setelah finalisasi, Raperda Adminduk akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda. Perda Adminduk ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Rejang Lebong. Salah satu tujuan utama dari Perda ini adalah untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
Layanan Adminduk yang Lebih Mudah dan Modern
Dengan adanya Perda Adminduk, masyarakat Rejang Lebong akan merasakan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan adalah perubahan format dokumen kependudukan. "Kalau dulu akta kelahiran dan kematian dicetak menggunakan kertas khusus, kini bisa menggunakan kertas A4 80 gram sehingga memudahkan masyarakat," ujar Rosita. Perubahan ini menunjukkan komitmen Pemkab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan yang lebih praktis dan efisien.
Selain perubahan format dokumen, Perda Adminduk juga akan mendukung pengembangan layanan administrasi kependudukan secara online. Hal ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Sistem online diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Proses penyusunan Perda Adminduk ini menunjukkan keseriusan Pemkab Rejang Lebong dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya Perda ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong akan lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas.
Pembahasan Raperda Adminduk yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD hingga tokoh masyarakat, menunjukan komitmen untuk menciptakan Perda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat menghasilkan Perda yang efektif dan tepat guna dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong.
Target Penyelesaian Sebelum 100 Hari Kerja Bupati
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menargetkan penyelesaian pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan sebelum program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 berakhir. Target ini menunjukkan komitmen kuat untuk segera memberikan dampak positif bagi masyarakat Rejang Lebong melalui peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
Proses penyusunan dan pengesahan Perda Adminduk ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan adanya Perda yang jelas dan terstruktur, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Keberhasilan penyusunan dan pengesahan Perda Adminduk ini akan menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong untuk masa mendatang.
Dengan adanya Perda Adminduk yang baru, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi lebih modern, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Rejang Lebong secara keseluruhan.