122 Desa di Rejang Lebong Diminta Segera Cairkan Dana Desa Tahap I
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mendesak 122 desa untuk segera mengajukan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen, total Rp101,37 miliar, sebelum batas waktu 25 Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menggesa pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2025. Sebanyak 122 desa di wilayah tersebut diminta segera mengajukan permohonan pencairan dana tersebut, yang totalnya mencapai Rp101,37 miliar atau 40 persen dari total anggaran.
Apa yang terjadi? 122 desa di Rejang Lebong, Bengkulu, belum mengajukan pencairan dana desa tahap I. Siapa yang terlibat? Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong dan 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana kejadian ini berlangsung? Di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kapan peristiwa ini terjadi? Permintaan pencairan dana desa disampaikan pada 21 Maret 2025. Mengapa hal ini penting? Karena pencairan dana desa sangat penting untuk pembangunan desa. Bagaimana prosesnya? Desa harus mengajukan permohonan pencairan dana desa melalui DPMD Rejang Lebong.
Kepala DPMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, menyampaikan imbauan langsung terkait percepatan pencairan dana tersebut. Beliau menekankan pentingnya proses pengajuan yang tepat waktu agar pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lancar. Terdapat tenggat waktu yang ditetapkan, sehingga diharapkan para kepala desa segera melengkapi berkas persyaratan.
Percepatan Pencairan Dana Desa Tahap I
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan telah siap untuk dijalankan. Dengan demikian, dasar hukum untuk pencairan dana desa tahap I sudah tersedia. Proses pengajuan berkas permintaan pencairan dana desa diberikan tenggat waktu paling lambat tanggal 25 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan pencairan dana dapat dilakukan dengan efisien dan tepat waktu.
Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut akan berdampak pada pencairan dana yang baru akan diproses setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Oleh karena itu, DPMD Rejang Lebong sangat menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan pencairan dana desa ini.
Suradi Ripai juga menjelaskan bahwa telah diterbitkan dua peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum untuk pencairan dana desa dan ADD tahun 2025. Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA 2025 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rejang Lebong 2025 menjadi acuan resmi dalam proses pencairan ini.
Sebagai upaya percepatan, DPMD Rejang Lebong telah mengirimkan edaran kepada seluruh camat untuk menginformasikan hal ini kepada para kepala desa di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan dan pencairan dana desa.
Rincian Dana Desa dan ADD
Total dana desa yang akan dicairkan tahap pertama untuk 122 desa di Rejang Lebong mencapai Rp101,37 miliar. Jumlah ini merupakan 40 persen dari total anggaran dana desa untuk tahun 2025. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan di tingkat desa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses pencairan dana desa ini memerlukan kesiapan administrasi yang lengkap dari setiap desa. Oleh karena itu, penting bagi para kepala desa untuk segera melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pencairan dana dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Ketepatan waktu dalam pencairan dana desa sangat penting untuk keberhasilan program pembangunan di desa. Dana desa yang cair tepat waktu akan memungkinkan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai rencana dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
DPMD Rejang Lebong berharap seluruh desa dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan pencairan dana desa tahap I. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan optimal dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.