Sembilan Desa di Mukomuko Belum Selesaikan APBDes 2025
Sembilan dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, sehingga pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap pertama terhambat.

Mukomuko, Bengkulu, 13 April 2025 - Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu mengalami kendala dalam penyaluran dana desa. Sembilan dari 148 desa di kabupaten ini belum menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Hal ini menyebabkan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap pertama tertunda. Keterlambatan ini berdampak pada sejumlah proyek pembangunan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menanyakan penyebab keterlambatan tersebut. "Sudah kami tanyakan mengapa mereka belum mengajukan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap satu, dan ternyata APBDes belum selesai," ungkap Ujang Selamat dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Total dana desa yang dialokasikan untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 mencapai Rp119 miliar dari APBN, meningkat sekitar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024. Selain itu, alokasi dana desa dari APBD mencapai Rp66,7 miliar, naik sekitar Rp1,7 miliar dari Rp65 miliar di tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran ini seharusnya berdampak positif pada pembangunan desa, namun terhambat oleh masalah penyusunan APBDes.
Penyebab Keterlambatan APBDes
Ujang Selamat memaparkan bahwa keterlambatan penyelesaian APBDes di sembilan desa tersebut disebabkan oleh perencanaan bestek dan rencana anggaran biaya pembangunan fisik. Proses perencanaan ini membutuhkan waktu dan ketelitian agar anggaran dapat digunakan secara efektif dan efisien. Namun, beliau memastikan bahwa saat ini kesembilan desa tersebut tengah dalam proses penyelesaian.
"Sekarang ini, sembilan desa ini sudah berproses, dan kemarin sudah ada desa yang menyampaikan ke dinas ini terkait dengan kesiapan untuk mengajukan pencairan DD dan ADD. Mereka sudah menyampaikan ke kami bahwa dalam waktu dekat ini mereka akan mengajukan pencairan DD dan ADD tahap satu," jelasnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya percepatan penyelesaian APBDes dari pihak desa.
Selain sembilan desa tersebut, terdapat tiga desa lainnya yang mengalami keterlambatan pengajuan pencairan DD dan ADD. Keterlambatan ini disebabkan oleh libur Lebaran 2025. Namun, ketiga desa tersebut telah berjanji untuk mengajukan pencairan setelah liburan berakhir. Pihak Dinas PMD pun siap memberikan pendampingan.
Pencairan Tahap Dua dan Pendampingan Desa
Bagi desa-desa yang telah menerima penyaluran DD dan ADD tahap satu dan realisasi kegiatannya telah mencapai lebih dari 60 persen, Ujang Selamat meminta agar segera mengajukan pencairan tahap dua. Hal ini untuk memastikan kelancaran pembangunan di tingkat desa.
Lebih lanjut, Ujang Selamat menegaskan kesiapan Dinas PMD untuk mendampingi desa-desa yang mengalami kesulitan dalam pengajuan pencairan DD dan ADD. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan sesuai rencana.
Dinas PMD berkomitmen untuk memastikan semua desa di Kabupaten Mukomuko dapat mengakses dana yang telah dialokasikan dan menggunakannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses pendampingan dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.