Dana Desa Rp2,6 Miliar di Sulsel Tak Tersalurkan, Ini Penyebabnya
Tiga desa di Kepulauan Selayar dan satu desa di Bone, Sulawesi Selatan, tidak menerima dana desa 2024 karena masalah administrasi dan APBDes yang belum memenuhi syarat, sehingga total dana yang belum tersalurkan mencapai Rp2,6 Miliar.
Kepala Kanwil DJPb Sulsel ungkap masalah penyaluran dana desa
Sejumlah desa di Sulawesi Selatan gagal menerima dana desa dari pemerintah pusat pada tahun 2024. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel), Supendi, Rabu lalu di Makassar. Kegagalan pencairan ini berdampak pada tiga desa di Kabupaten Kepulauan Selayar dan satu desa di Kabupaten Bone.
Desa-desa yang Terdampak
Tiga desa di Kepulauan Selayar yang terdampak adalah Desa Bonea (Kecamatan Pasimarannu), Desa Bungaiya (Kecamatan Bontonatene), dan Desa Lamantu (Kecamatan Pasimarannu). Sementara itu, di Kabupaten Bone, Desa Jompie (Kecamatan Ulaweng) juga mengalami kendala yang sama. Total dana desa yang tertahan cukup signifikan, mencapai miliaran rupiah.
Besaran Dana Desa yang Tertahan
Dana desa yang seharusnya diterima masing-masing desa cukup besar. Desa Bonea seharusnya menerima Rp620 juta, Desa Bungaiya Rp800 juta, dan Desa Lamantu Rp906 juta. Untuk Desa Jompie di Bone, penyaluran tahap kedua sebesar Rp297 juta belum terlaksana, sementara tahap pertama sudah cair. Total dana yang belum tersalurkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Penyebab Utama Penundaan Penyaluran
Supendi menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Persyaratan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan bersama DPR dan wajib dipenuhi oleh seluruh desa penerima dana desa. Ini berarti, dana desa yang merupakan alokasi dari pemerintah pusat, dan berbeda dengan dana alokasi desa dari pemerintah daerah, terhambat karena masalah administrasi di tingkat desa.
Syarat Penyaluran Dana Desa
Pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa agar dana desa dapat dicairkan. Ketidakmampuan desa memenuhi persyaratan tersebut menjadi penyebab utama terhambatnya penyaluran dana. Proses administrasi yang rumit dan kurangnya pemahaman terkait persyaratan tersebut mungkin menjadi faktor yang berkontribusi.
Kesimpulan
Keempat desa tersebut harus segera menyelesaikan masalah administrasi dan APBDes agar dana desa dapat segera dicairkan. Kanwil DJPb Sulsel menekankan bahwa penyaluran dana desa akan dilakukan sesuai ketentuan, asalkan semua persyaratan terpenuhi. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan administrasi yang baik dan pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan terkait dana desa.