Dana Desa Rejang Lebong 2025 Tertunda, Tunggu Perbup
Pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2025 tertunda karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) dan penyelesaian administrasi di tingkat desa.
Pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, hingga kini masih terhambat. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Suradi Ripai, pada Minggu, 26 Januari 2025. Proses pencairan terganjal karena peraturan bupati terkait belum diterbitkan.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp101,3 miliar untuk 122 desa di Rejang Lebong pada tahun 2025. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp104,2 miliar. Perbedaan alokasi dana ini perlu dikaji lebih lanjut untuk melihat penyebabnya.
Peraturan Bupati Jadi Kendala
Suradi Ripai menegaskan bahwa pencairan DD tahap pertama baru bisa dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 diterbitkan. Setelah Perbup tersebut keluar, barulah ke-122 desa dapat mengajukan permohonan pencairan.
Persyaratan Administrasi Desa
Selain menunggu Perbup, desa-desa juga harus melengkapi persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kesiapan administrasi di tingkat desa ini sangat krusial untuk kelancaran pencairan.
Imbauan Persiapan Pencairan
Dinas PMD mengimbau agar seluruh desa segera mempersiapkan diri. Untuk desa reguler, disiapkan persyaratan pencairan tahap I sebesar 40% dari pagu anggaran masing-masing desa. Sementara itu, desa mandiri harus menyiapkan 60% dari pagu yang telah ditetapkan.
Besaran Dana Desa Bervariasi
Besaran DD yang diterima setiap desa berbeda-beda. Desa Talang Lahat, Kecamatan Selupu Rejang, menerima alokasi terkecil yaitu Rp602,35 juta. Di sisi lain, Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, menerima alokasi terbesar, yakni Rp1,33 miliar. Perbedaan ini mungkin mencerminkan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, menerima DD terbesar yaitu Rp1,2 miliar, sedangkan Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, menerima DD terkecil sebesar Rp673,41 juta. Variasi ini menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan dalam penentuan alokasi dana.
Dengan selesainya proses administrasi dan terbitnya Perbup, diharapkan pencairan DD tahap I dapat segera dilakukan sehingga program pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lancar.