Tulungagung: Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Rp1,53 Miliar Rampung
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelesaikan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar Rp1,53 miliar pada Januari 2025, menempati lima besar tercepat di Jawa Timur dan nasional.

Tulungagung, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Tulungagung berhasil menuntaskan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar Rp1,53 miliar pada Januari 2025. Keberhasilan ini menempatkan Tulungagung dalam jajaran lima besar kabupaten tercepat dalam pencairan DD di Jawa Timur bahkan nasional. Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Wahyu Yuniarko, pada Jumat lalu di Tulungagung.
Kecepatan Realisasi Dana Desa di Tulungagung
Menurut Wahyu Yuniarko, seluruh 257 desa di Tulungagung telah menyelesaikan proses pencairan DD tahap pertama sebelum tanggal 31 Januari 2025. Kecepatan realisasi ini merupakan hasil dari perencanaan dan persiapan yang matang sejak awal tahun, termasuk penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang rampung pada 31 Desember 2024. Persiapan yang terstruktur dan terjadwal dengan baik inilah yang menjadi kunci keberhasilan percepatan pencairan dana desa di Tulungagung.
Alokasi Dana Desa dan Prioritas Penggunaan
Total alokasi DD untuk Tulungagung di tahun 2025 mencapai angka Rp2,55 miliar. Pencairan dana tersebut dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen (Rp1,53 miliar) telah selesai dicairkan, sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Dana desa tahap pertama ini difokuskan pada beberapa program prioritas pembangunan desa.
Sebanyak 15 persen dari total dana tahap pertama dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Tulungagung. Program ini dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, 20 persen dari dana tahap pertama awalnya ditujukan untuk program ketahanan pangan, sesuai dengan Permendes Nomor 2 Tahun 2024.
Perubahan Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Namun, adanya Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 mengubah arah alokasi dana 20 persen tersebut. Keputusan terbaru ini mengarahkan dana tersebut untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis lebih lanjut terkait perubahan alokasi ini sebelum pencairan dapat dilakukan. Hal ini menandakan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana desa.
Pengawalan Pencairan Dana Desa Tahap Berikutnya
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus mengawal proses pencairan DD tahap berikutnya agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi prioritas utama untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pembangunan desa di Tulungagung dapat berjalan dengan optimal dan berkelanjutan.
Keberhasilan Tulungagung dalam pencairan dana desa tahap pertama ini menjadi contoh baik bagi daerah lain. Perencanaan yang matang, persiapan yang terstruktur, dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana desa. Semoga keberhasilan ini dapat ditiru oleh daerah lain untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.