Dana Desa Sumbar 2025 Naik Rp1,05 Triliun, Fokus Pembangunan Desa
Alokasi Dana Desa di Sumatera Barat meningkat menjadi Rp1,05 triliun pada tahun 2025, meningkat dari Rp1,02 triliun di tahun 2024, dengan fokus pada penurunan kemiskinan, penguatan desa, dan pembangunan ekonomi lokal.
![Dana Desa Sumbar 2025 Naik Rp1,05 Triliun, Fokus Pembangunan Desa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/110033.400-dana-desa-sumbar-2025-naik-rp105-triliun-fokus-pembangunan-desa-1.jpg)
Padang, 10 Februari 2024 - Kabar gembira datang bagi 1.035 desa dan nagari di Sumatera Barat (Sumbar). Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumbar mengumumkan kenaikan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 menjadi Rp1,05 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan alokasi tahun 2024 yang sebesar Rp1,02 triliun.
Peningkatan Alokasi Dana Desa dan Implikasinya
Kenaikan alokasi Dana Desa ini, sebagaimana disampaikan Kepala DJPb Provinsi Sumbar, Syukriah, merupakan angin segar bagi pembangunan di tingkat desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 menjadi landasan hukum distribusi dana tersebut. Sistem alokasi tetap mempertahankan skema dua bagian: penggunaan yang telah ditentukan dan penggunaan tidak ditentukan, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran.
Dengan tambahan dana yang signifikan ini, diharapkan percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dapat terwujud. Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan dana ini secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi angka kemiskinan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025
Syukriah juga mengingatkan kembali tujuh prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025. Prioritas ini dirancang untuk memastikan dampak positif dan berkelanjutan dari penggunaan dana tersebut. Prioritas pertama adalah penurunan angka kemiskinan dan stunting. Kedua, adalah penguatan desa agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tantangan zaman.
Selanjutnya, prioritas ketiga mencakup peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan di tingkat desa. Prioritas keempat dan kelima menekankan dukungan program ketahanan pangan dan pengembangan potensi serta keunggulan lokal masing-masing desa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada daerah lain.
Prioritas keenam adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong transformasi digital di daerah pedesaan. Terakhir, prioritas ketujuh adalah pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan bakar lokal, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.
Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana
Syukriah menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Hal ini untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah, DJPb Provinsi Sumbar tidak hanya mengawasi penyaluran dana, tetapi juga melakukan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.
Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan bahwa masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana tersebut. Mekanisme pengawasan yang efektif dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Harapan untuk Masa Depan
Peningkatan alokasi Dana Desa tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan di Sumatera Barat. Dengan perencanaan yang matang, pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta pemanfaatan teknologi yang tepat, dana ini berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan program ini. Kerjasama yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.