Dana Desa Karawang Rp358 Miliar: Harus Tepat Sasaran!
Dinas PMD Karawang meminta penggunaan dana desa Rp358 miliar tepat guna, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kemiskinan serta stunting, melibatkan pengawasan masyarakat.
Dana desa di Karawang senilai Rp358 miliar harus digunakan sesuai peruntukan. Hal ini ditekankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menyusul penyaluran dana tersebut dari pemerintah pusat. Jumlah yang signifikan ini diharapkan mampu mendorong pembangunan desa yang merata dan berdaya saing.
Kepala Dinas PMD Karawang, Syaifullah, mengungkapkan total dana desa yang diterima Karawang mencapai Rp358.978.734.000. Angka fantastis ini menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah pusat telah menetapkan mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai perencanaan.
Tujuan utama penggunaan dana desa ini, menurut Syaifullah, adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program prioritas meliputi pengurangan angka kemiskinan dan stunting di wilayah Kabupaten Karawang. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana ini sangat penting untuk memastikan tepat sasaran.
Dana desa tersebut disalurkan ke 297 desa di 30 kecamatan di Karawang. Pembagian dana ini bervariasi, dengan Desa Duren, Kecamatan Klari, menerima dana terbesar yaitu Rp2.344.392.000, sementara Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, menerima dana terkecil sebesar Rp808.188.000. Besaran dan penggunaan dana desa ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Penggunaan dana desa meliputi anggaran earmark dan non-earmark. Anggaran earmark meliputi program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen, program ketahanan pangan minimal 20 persen, dan penanganan stunting. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi isu-isu krusial di tingkat desa.
Selain program earmark, dana desa juga dialokasikan untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan bahan baku lokal. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat desa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci keberhasilan. Oleh karena itu, Dinas PMD Karawang menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat agar penggunaan dana desa benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, dana desa dapat menjadi instrumen efektif dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.