Rp38,18 Miliar untuk Desa Demak: Pembangunan Infrastruktur dan Perekonomian Lokal Terpacu
Pemkab Demak menggelontorkan Rp38,18 miliar untuk 262 desa melalui BKK guna percepatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan perekonomian lokal pada tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,18 miliar untuk mendukung pembangunan desa melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2025. Dana tersebut akan disalurkan kepada 262 desa di Kabupaten Demak. Program ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat setempat. Bupati Demak, Eisti'anah, berharap agar dana ini digunakan secara efektif untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pembukaan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Pendopo Kabupaten Demak pada Jumat lalu menandai dimulainya program ini. Bupati Eisti'anah menekankan pentingnya pemanfaatan dana BKK untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut, "Jangan lupa untuk membuat laporan pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun hasil proyek pekerjaannya dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan. Karena masyarakat juga ikut mengawasi selain dari pihak internal pemerintah maupun pihak lain yang berkepentingan," ujarnya.
Program BKK di Demak dijalankan dengan sistem swakelola oleh masing-masing desa. Hal ini memungkinkan desa untuk mengelola seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, secara mandiri. Sistem ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menambahkan bahwa program ini selaras dengan misi Pemkab Demak untuk mewujudkan infrastruktur berkualitas dan mengembangkan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Dana BKK senilai Rp38,18 miliar ini akan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di desa. Sebanyak 16 item kegiatan telah disiapkan, termasuk pembangunan jalan, talud jalan, drainase, jembatan, gorong-gorong, sarana dan prasarana olahraga, dan pengembangan destinasi wisata. Pemilihan item kegiatan diserahkan kepada masing-masing desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang spesifik di setiap desa.
Sistem swakelola dalam program BKK ini memberikan fleksibilitas kepada desa dalam menentukan jenis pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga memungkinkan desa untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pembangunan, sehingga tercipta rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah Kabupaten Demak menekankan pentingnya pelaporan yang detail dan akurat agar dana BKK dapat digunakan secara efektif dan efisien. Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengawasan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.
Dukungan terhadap Kebijakan Prioritas Daerah
Program BKK sejalan dengan kebijakan prioritas Pemkab Demak dalam mewujudkan infrastruktur berkualitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur yang memadai akan mempermudah aksesibilitas, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, program BKK juga mendukung misi Pemkab Demak dalam mengembangkan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Pengembangan destinasi wisata, misalnya, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian daerah.
Anggaran BKK sebesar Rp38,18 miliar yang berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak merupakan bagian dari total anggaran yang lebih besar. OPD lain juga memiliki program serupa, sehingga total anggaran untuk pembangunan desa akan jauh lebih besar. Program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian desa sesuai dengan amanat Perbub Demak nomor 9/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BKK.
Dengan adanya program BKK ini, diharapkan pembangunan di desa-desa di Kabupaten Demak akan semakin maju dan berkembang. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana juga menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.