Pemkab Biak Numfor Perketat Pengawasan Dana Desa Rp186,8 Miliar
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkomitmen mengawasi ketat dana desa sebesar Rp186,8 miliar yang dialokasikan untuk 254 kampung di tahun 2025 guna mencegah penyalahgunaan.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Bupati Markus Mansnembra menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan dana kampung selama 24 jam penuh. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang mencapai Rp186,8 miliar di tahun 2025, yang diperuntukkan bagi 254 kampung di wilayah tersebut. Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak dan menekankan transparansi serta partisipasi masyarakat.
Bupati Markus Mansnembra menekankan pentingnya pengawasan dana desa. Menurutnya, dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan kampung dan kesejahteraan warga. "Pengawasan dan pengelolaan dana kampung adalah tanggung jawab saya sebagai kepala daerah," ujar Bupati Markus di Papua, Minggu. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran dana desa yang diterima pemerintah kampung.
Langkah pengawasan ini diambil sebagai respons atas potensi penyalahgunaan dana desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), I Putu Wiadnyana, mengingatkan aparatur kampung agar menggunakan dana desa sesuai aturan dan transparan. Putu juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan dana tersebut untuk mencegah masalah di kemudian hari.
Pengawasan Ketat Dana Desa di Biak Numfor
Pengawasan dana desa di Kabupaten Biak Numfor dilakukan secara intensif. DPMK Biak Numfor berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dengan meminta laporan pertanggungjawaban dari setiap kampung. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sistem pengawasan yang diterapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Kerjasama yang erat antara pihak-pihak terkait diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana desa.
Putu Wiadnyana, Kepala DPMK, mengajak para penjabat kepala kampung dan Bamuskam untuk bersinergi dalam menjalankan tugas masing-masing. Hal ini penting agar pemanfaatan dana desa dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan warga kampung. Harapannya, dukungan dana desa dari pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Alokasi Dana Desa Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengalokasikan dana desa sebesar Rp186,8 miliar untuk tahun 2025. Dana tersebut akan didistribusikan kepada 254 kampung di wilayah tersebut. Besarnya alokasi dana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat kampung.
Transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan juga sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana desa.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dana desa di Kabupaten Biak Numfor dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di tingkat kampung. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh wilayah.
Sistem pelaporan yang terstruktur dan mudah diakses oleh publik juga akan meningkatkan transparansi. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah memantau penggunaan dana desa dan memberikan masukan atau laporan jika ditemukan penyimpangan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Akuntabilitas memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa bertanggung jawab atas tindakannya.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan dana desa tidak dapat diabaikan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memastikan bahwa dana tersebut memberikan manfaat bagi mereka. Partisipasi aktif masyarakat dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan bersama.
Dengan pengawasan yang ketat, transparansi yang tinggi, dan akuntabilitas yang terjamin, diharapkan dana desa di Kabupaten Biak Numfor dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di tingkat kampung. Komitmen pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana desa.