Bupati Lampung Selatan Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan para kepala desa untuk transparan dalam mengelola Dana Desa agar pembangunan tepat sasaran dan mencegah korupsi.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi pengawasan dan pengelolaan keuangan desa di Kalianda Selatan, Selasa (6/5). Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan secara efektif dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Bupati Egi, potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dapat terjadi, baik karena niat jahat maupun kurangnya pemahaman para kepala desa. Oleh karena itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menjadi acuan penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan mencegah korupsi di tingkat desa. Hal ini sangat penting mengingat peran strategis pemerintah desa dan kecamatan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Egi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi adalah mutlak diperlukan. Dana Desa yang dikelola dengan baik akan berdampak pada pembangunan yang merata, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan kemandirian desa. "Pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi," tegas Bupati Egi.
Transparansi: Kunci Pengelolaan Dana Desa yang Efektif
Bupati Egi mengakui bahwa pengelolaan dan penggunaan Dana Desa bukanlah hal mudah. Terdapat mekanisme dan pengawasan yang ketat untuk memastikan Dana Desa tepat sasaran dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Namun, masih banyak desa yang menghadapi kendala dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Kendala tersebut berdampak pada terhambatnya program pembangunan di desa. "Masih banyak desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan. Hal itu akhirnya menyebabkan banyak program pembangunan di desa yang tidak terlaksana dengan baik," ujar Bupati Egi. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pendampingan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para kepala desa tentang pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Dengan transparansi yang tinggi, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Lampung Selatan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 sebagai Pedoman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 memberikan panduan yang komprehensif bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran dan penggunaan Dana Desa.
Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan para kepala desa dapat lebih mudah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Peraturan ini juga memberikan kerangka kerja yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan terus mensosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menerapkan peraturan tersebut dengan benar.
Selain sosialisasi, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan teknis kepada desa-desa yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan keuangan desa. Pendampingan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan keuangan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lampung Selatan akan semakin transparan, akuntabel, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, diharapkan setiap desa di Lampung Selatan mampu mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.