Kejati Kalteng Gencarkan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa 2025
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) akan gencar melakukan penyuluhan hukum kepada aparatur desa pada 2025 untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran.
Kejati Kalteng Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa dengan Penyuluhan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berencana memperkuat penyuluhan hukum bagi aparatur desa di seluruh wilayah Kalimantan Tengah pada tahun 2025. Sasaran utamanya adalah meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dana desa agar terhindar dari masalah hukum. Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, di Palangka Raya, Minggu (26/1).
Eddy Sumarman menjelaskan, banyak aparatur desa yang belum memahami aturan penggunaan dana desa secara detail. "Kebanyakan aparatur desa tidak memahami secara detail aturan tentang penggunaan dana desa, sehingga banyak yang akhirnya tersangkut masalah hukum. Ini sangat berbahaya, karena bisa merugikan mereka sendiri dan masyarakat," ungkap Eddy.
Mengapa Penyuluhan Hukum Penting?
Penyuluhan hukum ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Kurangnya pemahaman tentang aturan main berpotensi besar menyebabkan pelanggaran hukum dan kerugian bagi masyarakat. Tujuan utama penyuluhan adalah memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pengelolaan dana desa, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Bagaimana Penyuluhan Hukum Dilaksanakan?
Kejati Kalteng akan memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya dana desa dikelola secara benar dan sesuai aturan hukum. Materi penyuluhan akan mencakup penggunaan dana desa yang tepat, mekanisme pengawasan, dan langkah-langkah untuk mencegah tindakan melawan hukum. Selain itu, penyuluhan juga akan mencakup pengelolaan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat keterkaitannya dengan pembangunan desa dan daerah.
Dampak yang Diharapkan
Dengan penyuluhan yang intensif, Kejati Kalteng berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran di tingkat desa. Tujuannya adalah terciptanya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai rencana dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kesimpulan
Inisiatif Kejati Kalteng ini merupakan langkah proaktif dalam mencegah penyalahgunaan dana desa. Penyuluhan hukum yang komprehensif diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.