Biak Numfor Genjot Ketahanan Pangan Lewat Dana Desa 2025
Pemkab Biak Numfor akan mengalokasikan minimal 20% dana desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan di 257 kampung guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan nasional.
![Biak Numfor Genjot Ketahanan Pangan Lewat Dana Desa 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/150029.019-biak-numfor-genjot-ketahanan-pangan-lewat-dana-desa-2025-1.jpg)
Biak Numfor, Papua – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berencana meningkatkan program ketahanan pangan di 257 kampungnya pada tahun 2025. Anggaran yang digunakan berasal dari dana desa, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Putu Wiadnyana, menjelaskan bahwa alokasi minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024. Kewajiban ini dibebankan kepada seluruh kepala kampung di Biak Numfor. Hal ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung program nasional ketahanan pangan.
Program ketahanan pangan yang akan digalakkan di setiap kampung sangat beragam. Sesuai dengan potensi sumber daya alam masing-masing kampung, program tersebut bisa berupa budidaya perikanan, peternakan, pertanian, dan sektor lainnya. Fleksibelitas ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi lokal dan meningkatkan efektivitas program.
Putu menambahkan, program ketahanan pangan di tingkat kampung ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap ketersediaan bahan pangan untuk mendukung program MBG. Program MBG sendiri merupakan bagian dari visi pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi bagi para siswa. Dengan demikian, inisiatif ini selaras dengan program pemerintah pusat.
Sebelum pencairan dana desa tahun 2025, Pemkab Biak Numfor akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan dana desa tahun 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana dan menjadi bahan pertimbangan dalam pencairan dana tahun berikutnya. Hasil evaluasi ini akan menjadi acuan penting dalam menentukan alokasi dana di tahun 2025.
Hasil evaluasi dana desa tahun 2024 di 257 kampung akan menjadi dasar bagi Pemkab Biak Numfor dalam menentukan kebijakan pencairan dana desa tahun 2025. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi fokus utama dalam proses ini. Total anggaran transfer dana desa untuk Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp182 miliar.
Dengan total anggaran yang signifikan, diharapkan program ketahanan pangan di Biak Numfor dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Keberhasilan program ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.