Dana Desa Mukomuko 20 Persen untuk Swasembada Pangan Lewat BUMDes
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menggunakan 20 persen dana desa untuk pemberdayaan BUMDes dalam rangka mendukung program swasembada pangan, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan mengalokasikan 20 persen dari total dana desa untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Kebijakan ini diputuskan pemerintah pusat dan akan diimplementasikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan ketahanan pangan daerah.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, pada Minggu, 04/05. Wagimin memastikan bahwa seluruh desa di Mukomuko siap menjalankan kebijakan ini dan telah mempersiapkan alokasi anggaran dalam APBDes perubahan tahun ini. Dana desa yang dialokasikan akan dikelola oleh BUMDes atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan di setiap desa.
Total dana desa yang diterima Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 mencapai angka yang signifikan. Sebanyak Rp119 miliar bersumber dari APBN, mengalami kenaikan sekitar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024. Selain itu, terdapat alokasi dana desa sebesar Rp66,7 miliar dari APBD, meningkat sekitar Rp1,7 miliar dari tahun sebelumnya. Dengan tambahan dana ini, diharapkan program swasembada pangan di Mukomuko dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
BUMDes sebagai Pengelola Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Penggunaan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui BUMDes atau TPK Ketahanan Pangan didasarkan pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 tahun 2025. Keputusan ini memberikan arahan jelas tentang pengelolaan dana desa untuk mendukung program ketahanan pangan. Sebelumnya, pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh pemerintah desa melalui bidang pemberdayaan.
Perubahan ini juga dipertegas oleh surat keputusan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Surat keputusan ini memberikan petunjuk teknis dan memastikan seluruh desa menjalankan aturan yang sama. Salah satu poin pentingnya adalah mekanisme transfer dana. Pengelolaan dana ketahanan pangan kini wajib dilakukan melalui transfer antar rekening, dari rekening desa ke rekening BUMDes atau TPK Ketahanan Pangan. Penggunaan uang tunai untuk pengelolaan dana ini dilarang.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada desa-desa dalam mengimplementasikan kebijakan ini. DPMD Kabupaten Mukomuko akan aktif mendampingi desa dalam proses perubahan APBDes. Selain itu, pihak kecamatan juga akan berperan aktif dalam memberikan dukungan dan pendampingan kepada desa dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan dana desa.
Alokasi Dana Desa dan Mekanisme Pengelolaan
Kabupaten Mukomuko memiliki 148 desa yang akan menerima dana desa tahun 2025. Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan desa, termasuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes atau TPK Ketahanan Pangan. Dengan alokasi dana yang cukup besar, diharapkan program ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Mekanisme pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan telah diatur secara rinci. Transfer dana dilakukan secara non-tunai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pendampingan dari pemerintah daerah sangat penting untuk keberhasilan program ini. Dengan adanya pendampingan yang intensif, diharapkan desa-desa dapat mengelola dana desa secara efektif dan efisien, serta mencapai tujuan program swasembada pangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan ekonomi di tingkat desa, serta terwujudnya swasembada pangan di Kabupaten Mukomuko. BUMDes diharapkan mampu berperan aktif dalam mengelola dan mengembangkan potensi lokal untuk mendukung program ini.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko optimistis program ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen dan kerja sama antara pemerintah daerah, desa, dan BUMDes sangat penting untuk keberhasilan program swasembada pangan ini.