114 Desa di Gunung Mas Terima Rp185,5 Miliar untuk ADD dan DD Tahun 2025
Sebanyak 114 desa di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah akan menerima total Rp185,5 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2025, dengan besaran yang bervariasi antar desa.

Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, 7 Mei 2024 - Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, akan menyalurkan dana signifikan untuk pembangunan desa pada tahun 2025. Sebanyak 114 desa di kabupaten tersebut akan menerima total dana mencapai Rp185,5 miliar yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Penyaluran dana ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas menjelaskan bahwa alokasi ADD dan DD tersebut didistribusikan secara tidak merata. Besarnya dana yang diterima setiap desa ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, jumlah penduduk miskin, dan kinerja perangkat desa. Hal ini memastikan bahwa desa-desa yang membutuhkan dukungan lebih besar akan mendapatkan alokasi yang sesuai.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Gumas, Inda Setio Wahono, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Beliau berharap agar kepala desa dan perangkat desa dapat menggunakan dana ini secara efektif dan efisien untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Alokasi ADD dan DD di Kabupaten Gunung Mas
Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 114 desa di Kabupaten Gunung Mas pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp92,9 miliar. Desa Belawan Mulia di Kecamatan Manuhing menerima ADD terkecil, yaitu sekitar Rp616,8 juta, sementara Desa Dandang di Kecamatan Kahayan Hulu Utara menerima ADD terbesar, sekitar Rp1,433 miliar. Perbedaan alokasi ini mencerminkan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
Sementara itu, Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan sebesar Rp92,6 miliar untuk 114 desa di Gumas. Desa Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara menerima DD terkecil, sekitar Rp619 juta, sedangkan Desa Tumbang Mahuroi di Kecamatan Damang Batu menerima DD terbesar, sekitar Rp1,8 miliar. Distribusi DD juga didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Inda Setio Wahono menambahkan bahwa perbedaan alokasi ADD dan DD antar desa merupakan hal yang wajar dan telah mempertimbangkan berbagai faktor. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan dana tersebut digunakan secara tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pengelolaan ADD dan DD yang Transparan dan Akuntabel
DPMD Gumas memberikan imbauan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam mengelola ADD dan DD. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan dana yang bertanggung jawab. Ketaatan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan desa yang baik dan terhindar dari permasalahan hukum.
"Selalu taati aturan dan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari," tegas Inda Setio Wahono. Pernyataan ini menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.
Dengan total dana ADD dan DD sebesar Rp185,5 miliar, diharapkan pembangunan di 114 desa di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penggunaan dana ini juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program-program pembangunan di tingkat desa.