Rp13,1 Miliar ADD Cair, Pemkab Gorontalo Dorong Transparansi Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mencairkan Rp13,1 miliar Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Januari-Februari 2025 bagi 191 desa, menekankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
![Rp13,1 Miliar ADD Cair, Pemkab Gorontalo Dorong Transparansi Dana Desa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000044.986-rp131-miliar-add-cair-pemkab-gorontalo-dorong-transparansi-dana-desa-1.jpeg)
Kabupaten Gorontalo, 11 Februari 2025 - Pemerintah Kabupaten Gorontalo memulai pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) periode Januari dan Februari 2025. Sebesar Rp13,1 miliar akan disalurkan kepada 191 desa di 18 kecamatan. Pencairan ini menjadi sorotan karena menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Transparansi dan Akuntabilitas: Kunci Penggunaan ADD
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menyatakan bahwa proses penandatanganan administrasi merupakan langkah krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana ADD digunakan secara tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Pencairan ADD ini juga merupakan tindak lanjut dari kewajiban Pemkab Gorontalo kepada Pemerintah Desa. Sebelumnya, Pemkab Gorontalo telah menyelesaikan pembayaran ADD bulan November dan Desember 2024 kepada seluruh desa yang berhak.
Persyaratan Pencairan ADD
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, aparat desa diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, surat permohonan pencairan ADD dari Kepala Desa kepada BKAD, rencana penggunaan alokasi ADD, laporan realisasi alokasi ADD tahun 2024, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.
Hariyanto mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi dari setiap desa. Ia berharap semua desa dapat memenuhi persyaratan dengan baik agar dana dapat segera disalurkan dan digunakan untuk program-program prioritas yang telah direncanakan. Proses yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan penggunaan dana.
Percepatan Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat
Pencairan ADD diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat desa. Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pemberdayaan yang telah direncanakan sebelumnya. Pemkab Gorontalo berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Gorontalo.
Dengan total dana yang signifikan, pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan ADD menjadi sangat penting. Mekanisme pelaporan yang jelas dan akses informasi publik diharapkan dapat memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Keberhasilan program-program pembangunan di tingkat desa sangat bergantung pada pengelolaan ADD yang efektif dan bertanggung jawab.
Proses pencairan ADD ini menandai komitmen nyata Pemkab Gorontalo dalam memberdayakan desa. Dengan dukungan dana yang cukup dan pengelolaan yang transparan, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Pencairan ADD sebesar Rp13,1 miliar oleh Pemkab Gorontalo merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan dalam penggunaan dana ini. Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gorontalo.