DPRD Sigi Saahkan Empat Perda Baru di Masa Persidangan Kedua
DPRD Kabupaten Sigi sukses menerbitkan empat Perda baru, meliputi kesejahteraan lansia, pengelolaan Danau Poso, penyertaan modal Bank Sulteng, dan perlindungan perempuan dan anak, selama masa persidangan kedua tahun 2024-2025.

Sigi, Sulawesi Tengah, 1 Mei 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil menyelesaikan masa persidangan kedua tahun 2024-2025 dengan capaian signifikan. Selama 81 hari kerja, sejak 17 Desember 2024 hingga 30 April 2025, DPRD Sigi telah menerbitkan empat Peraturan Daerah (Perda) baru yang dinilai krusial bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi. Proses ini berlangsung di tengah pembahasan isu penting lainnya, seperti pergantian kepala daerah dan evaluasi LKPJ Bupati Sigi tahun 2024.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, mengumumkan empat Perda tersebut dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan di Desa Bora. Keempat Perda tersebut meliputi: Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Perda tentang Pengelolaan Danau Poso, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng, dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Keempat Perda ini mencerminkan komitmen DPRD Sigi terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ikra Ibrahim menekankan pentingnya keempat Perda ini bagi masyarakat Sigi. "Tentunya perda dan keputusan tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah serta perlindungan sosial sehingga menjadi kebutuhan masyarakat Sigi," ujarnya. Selain pengesahan Perda, persidangan juga membahas usulan pemberhentian kepala daerah periode 2021-2025 dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sigi hasil Pilkada 2024, serta rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2024.
Empat Perda Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat Sigi
Keempat Perda yang disahkan oleh DPRD Sigi memiliki fokus yang berbeda namun saling berkaitan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para lansia di Kabupaten Sigi. Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Danau Poso bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan danau yang menjadi aset penting bagi daerah. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng diharapkan dapat memperkuat permodalan bank daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan langkah penting dalam upaya melindungi kelompok rentan dari kekerasan dan diskriminasi. Keempat Perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Sigi. Pemerintah Kabupaten Sigi, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Novi Koruwu, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Sigi dalam proses penyusunan dan pengesahan keempat Perda tersebut.
Novi Koruwu juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan Perda tersebut ke depannya. "Banyak hal-hal positif dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya ke depan sehingga akan dijadikan bahan masukan guna perbaikan dan penyempurnaannya," katanya. Ia juga menyatakan komitmen Pemkab Sigi untuk terus bersinergi dengan DPRD Sigi dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi.
Apresiasi atas Sinergitas Pemerintah dan DPRD
Penetapan Perda dan keputusan-keputusan penting lainnya dalam persidangan ini menandai keberhasilan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD Sigi. Proses yang dilakukan secara bersama-sama ini menghasilkan produk hukum yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif ini menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam membangun daerah.
Ke depannya, diharapkan keempat Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi. Monitoring dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memastikan Perda tersebut berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan disahkannya keempat Perda ini, DPRD Sigi telah menunjukkan komitmennya dalam membangun Kabupaten Sigi yang lebih baik dan sejahtera. Semoga keempat Perda ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.