Indonesia Kaji Batasan Medsos Anak: Dengar Suara Publik Dulu
Pemerintah Indonesia akan mengumpulkan masukan publik sebelum menerapkan aturan batasan usia penggunaan media sosial untuk anak guna melindungi mereka dari konten berbahaya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan membuka ruang bagi masukan publik sebelum memutuskan rencana pembatasan akses media sosial untuk anak. Saat ini pemerintah tengah merumuskan regulasi yang bertujuan membatasi usia penggunaan dan meningkatkan keamanan anak di media sosial.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyatakan, "Kita akan kumpulkan dulu masukan dari berbagai stakeholder untuk mengetahui masalah sebenarnya. Tidak bijak langsung membatasi." Dalam podcast di Jakarta Selatan, Jumat (24/1), ia menekankan pentingnya melibatkan guru, orang tua, platform media sosial, akademisi, psikolog, dan organisasi terkait dalam penyusunan regulasi ini.
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat tentang adiksi gadget dan paparan konten berbahaya pada anak. Patria menjelaskan, "Ide ini bukan berasal dari Kominfo, kami hanya merespon laporan. Banyak orang tua khawatir dengan adiksi anak pada gadget, media sosial, game, dan sebagainya."
Pemerintah menyadari risiko masalah mental pada anak yang mengakses konten digital yang tidak sesuai usianya. Tujuan regulasi ini adalah melindungi anak Indonesia dari konten berbahaya dan mendorong konten positif di media sosial. Patria menambahkan, "Media sosial juga menawarkan manfaat, dan saya percaya dampak positifnya jauh lebih besar daripada dampak negatifnya."
Proses pengumpulan masukan publik ini menjadi langkah penting sebelum pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan terkait pembatasan akses media sosial untuk anak. Kominfo berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang dihasilkan efektif dan seimbang, melindungi anak tanpa menghambat manfaat positif media sosial.