Peraturan Medsos Lindungi Anak, Bukan Batasi Akses Internet: Menkominfo
Menkominfo Meutya Hafid menjelaskan bahwa rencana peraturan pembatasan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial bertujuan melindungi anak, bukan membatasi akses internet.
Jakarta, 2 April 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, menegaskan bahwa rencana pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak bertujuan untuk melindungi keselamatan anak-anak di dunia maya, bukan membatasi akses internet mereka. Hal ini disampaikan langsung oleh Menkominfo saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa lalu.
Ibu Hafid menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tengah menyiapkan regulasi yang akan melarang anak di bawah 16 tahun membuat dan menggunakan akun media sosial tanpa pengawasan orang tua. Namun, peraturan ini tidak akan menghalangi orang tua untuk memberikan akses media sosial kepada anak-anak mereka melalui akun orang tua.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial yang membiarkan anak-anak membuat dan mengelola akun mereka sendiri, bukan kepada masyarakat. "Sangat sulit bagi pemerintah untuk mengawasi orang tua yang meminjamkan ponsel mereka kepada anak-anak. Oleh karena itu, tujuan kami adalah merumuskan regulasi dengan indikator yang jelas dan terukur. Kita tidak bisa memantau hal-hal yang terjadi di rumah," ujarnya.
Proses penyusunan regulasi ini melibatkan tim khusus yang beranggotakan akademisi, pakar pendidikan, dan pejabat dari berbagai kementerian, tidak hanya dari Kominfo. Tim ini telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk memastikan regulasi disusun secara komprehensif.
Menkominfo berharap regulasi ini dapat diselesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan, sesuai tenggat waktu yang diberikan Presiden. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di dunia digital tanpa menghambat akses internet yang positif dan bermanfaat.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya melindungi anak dari potensi bahaya di dunia maya, sembari tetap mendorong akses internet yang sehat dan produktif.
Peraturan ini fokus pada tanggung jawab platform media sosial dalam melindungi pengguna anak. Dengan begitu, anak-anak tetap dapat mengakses internet dengan pengawasan orang tua, memastikan manfaat internet tetap dapat dinikmati tanpa mengorbankan keselamatan mereka.