Kemkominfo Kaji Batasan Usia Akses Digital Anak: Usia 3 Tahun ke Bawah Dilarang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengkaji batasan usia minimal anak dalam mengakses dunia digital, dengan kesepakatan sementara melarang anak usia 3 tahun ke bawah mengakses internet, sementara usia remaja masih dalam kajian.
![Kemkominfo Kaji Batasan Usia Akses Digital Anak: Usia 3 Tahun ke Bawah Dilarang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230136.356-kemkominfo-kaji-batasan-usia-akses-digital-anak-usia-3-tahun-ke-bawah-dilarang-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah gencar mengkaji regulasi perlindungan anak di dunia digital. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo, Molly Prabawati, menyatakan belum ada keputusan final terkait usia minimal anak yang boleh mengakses internet. Pertemuan dengan pakar dan akademisi menghasilkan kesepakatan awal untuk melarang anak usia 3 tahun ke bawah mengakses perangkat elektronik, termasuk media sosial.
"Jadi, dalam rapat yang telah kita selenggarakan, belum ada keputusan pasti mengenai usia berapa anak sebaiknya dibatasi aksesnya ke sistem elektronik," jelas Molly kepada wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta. Ia menekankan bahwa pembatasan ini tidak hanya menyasar media sosial, melainkan seluruh akses digital.
Pertimbangan Usia Remaja dan Peran Orang Tua
Untuk anak-anak remaja, diskusi masih berlanjut. Beberapa peserta rapat mengusulkan usia 12 atau 13 tahun sebagai batas minimal, karena pada usia tersebut anak dianggap mampu berpikir lebih rasional. Namun, Kominfo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan ini.
"Kita perlu mempertimbangkan sisi anak, baik sebagai subjek maupun objek," tambah Molly. Kominfo menyadari pentingnya mendengarkan suara anak dalam proses pengambilan keputusan ini. Langkah selanjutnya adalah forum group discussion (FGD) dengan berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), untuk membahas aspek teknis regulasi.
Menyeimbangkan Hak Anak dan Keamanan Digital
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo, menambahkan pentingnya menyeimbangkan hak anak untuk mengakses informasi dengan hak atas keamanan di ruang digital. Ia menekankan perlunya strategi yang komprehensif dan kolaboratif.
"Meskipun ada hak mengakses informasi, ini perlu diimbangi dengan hak atas keamanan di ruang digital," ujar Anindito. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara orang tua, guru, sekolah, dan PSE dalam melindungi anak di dunia digital. Setiap pihak memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan secara bersama-sama.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Kominfo
Kominfo berharap melalui diskusi dan FGD selanjutnya, kebijakan pembatasan usia akses digital bagi anak Indonesia dapat segera terwujud. Proses ini membutuhkan pertimbangan matang dan kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang efektif dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia digital. Kominfo berkomitmen untuk terus melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyempurnakan regulasi ini.
Pembatasan akses digital untuk anak-anak di bawah usia 3 tahun merupakan langkah awal yang penting. Namun, perdebatan mengenai usia ideal untuk batasan akses digital bagi remaja masih terus berlanjut. Kominfo menekankan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk keluarga, sekolah, dan penyedia layanan digital, untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi anak-anak Indonesia.