{{caption}}
Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Korupsi Masker COVID-19, Kerugian Negara Capai Rp1,58 Miliar

Polresta Mataram menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

{{caption}}
Polresta Mataram Kantongi Pendapat Ahli Pidana Terkait Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar

Polresta Mataram meminta pendapat ahli pidana untuk memperkuat bukti penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 senilai Rp1,58 miliar yang melibatkan enam calon tersangka dari kalangan penyelenggara pemerintahan daerah.

{{caption}}
Penetapan Tersangka Korupsi Masker COVID-19 di Mataram Ditunda

Polresta Mataram menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 senilai Rp12,3 miliar hingga setelah Lebaran, menunggu keterangan ahli.

{{caption}}
Kapolresta Mataram Baru Fokus Usut Korupsi Masker COVID-19

AKBP Hendro Purwoko, Kapolresta Mataram yang baru, berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 dan sejumlah kasus korupsi lainnya di NTB.

{{caption}}
Tersangka Korupsi Masker COVID-19 NTB Ditargetkan Sebelum Lebaran

Polresta Mataram menargetkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 senilai Rp12,3 miliar sebelum Lebaran, dengan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

{{caption}}
Pemprov NTB Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Masker COVID-19

Pemerintah Provinsi NTB meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 yang melibatkan beberapa ASN, dengan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

{{caption}}
Polresta Mataram Beber Inisial Enam Calon Tersangka Korupsi Masker COVID-19

Polresta Mataram mengungkapkan inisial enam calon tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di NTB tahun 2020, termasuk mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, dengan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

{{caption}}
Kerugian Negara Rp1,5 Miliar: Kasus Korupsi Masker COVID-19 NTB

Polresta Mataram telah menetapkan kerugian negara Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di NTB pada tahun 2020, dengan anggaran proyek mencapai Rp12,3 miliar dan proses penetapan tersangka masih berlangsung.