Polresta Mataram Kantongi Pendapat Ahli Pidana Terkait Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar
Polresta Mataram meminta pendapat ahli pidana untuk memperkuat bukti penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 senilai Rp1,58 miliar yang melibatkan enam calon tersangka dari kalangan penyelenggara pemerintahan daerah.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mengupayakan penguatan bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020. Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar ini memasuki babak baru dengan penyidik meminta pendapat ahli pidana untuk memperkuat penetapan tersangka.
Langkah ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram, Selasa (8/4). AKP Regi menjelaskan bahwa pendapat ahli pidana ini sangat krusial dalam proses hukum selanjutnya. "Apabila ahli pidana katakan sah sebagai tersangka, kami tetapkan tersangka dahulu. Setelah itu, kami periksa lagi dari awal saksi-saksi," ujar AKP Regi.
Permintaan pendapat ahli pidana dijadwalkan pada pekan depan. Identitas ahli pidana yang akan dimintai keterangan sengaja dirahasiakan oleh pihak kepolisian untuk mencegah intervensi dari pihak luar. Proses hukum ini terus berlanjut dengan rencana pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi, terutama dari kalangan vendor yang terlibat dalam pengadaan masker tersebut.
Pendapat Ahli Pidana dan Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan setelah penetapan tersangka difokuskan pada para vendor, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjumlah enam orang. AKP Regi menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menyempurnakan berkas perkara. "Yang jelas pemeriksaan saksi nantinya hanya bersifat penyempurnaan berkas saja," tambahnya.
Polresta Mataram telah mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung penetapan tersangka. Bukti-bukti tersebut telah terangkum dalam gelar perkara penetapan tersangka, termasuk keterangan ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Ahli BPKP sudah dimintai keterangan," kata AKP Regi.
Hasil audit BPKP Perwakilan NTB menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar dari total nilai pengadaan Rp12,3 miliar. Kerugian tersebut diduga diakibatkan oleh penggelembungan harga satuan masker dari Rp10.000 menjadi Rp12.000.
Enam Calon Tersangka dan Rincian Kasus
AKP Regi sebelumnya telah mengungkapkan adanya enam calon tersangka dalam kasus ini, yang semuanya berasal dari kalangan penyelenggara pemerintahan daerah. Keenam calon tersangka tersebut memiliki inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Di antara mereka terdapat mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB dan Wakil Bupati Sumbawa.
Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pemerintah daerah melibatkan lebih dari seratus pelaku UMKM dalam pengadaan masker yang dilakukan dalam tiga tahap.
Dengan adanya permintaan pendapat ahli pidana dan rencana pemeriksaan saksi tambahan, kasus korupsi pengadaan masker ini terus bergulir menuju proses hukum selanjutnya. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polresta Mataram diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat.