Polda Sulut Segera Serahkan Kasus Korupsi Mobile Lab PCR ke Kejati
Polda Sulawesi Utara segera melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan mobile lab PCR senilai Rp8,7 miliar di Dinas Kesehatan Manado ke Kejati Sulut setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akan segera melimpahkan tahap kedua penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobile lab PCR senilai Rp8,7 miliar di Dinas Kesehatan Manado tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Hal ini disampaikan Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, di Manado pada Rabu. Berkas perkara dengan dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Direncanakan pada besok akan diserahkan tahap dua ke kejaksaan," ujar Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut Manado. Ia didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan. Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan Polda Sulut untuk menyerahkan seluruh berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Kejaksaan.
Penyidikan kasus ini telah dilakukan secara intensif oleh Dirreskrimsus Polda Sulut. Kombes Pol FX Winardi Prabowo menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulut. Proses pelimpahan tahap dua ini menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Mobile Lab PCR
Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika Dinas Kesehatan Kota Manado melakukan pengadaan Mobile Lab 4 PCR untuk penanganan COVID-19. Pengadaan tersebut ditangani oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menunjuk tersangka BP, Direktur CV. Pratama Nusantara, sebagai penyedia barang.
Kontrak pengadaan mobile lab PCR senilai Rp8.700.000.000 ditandatangani pada awal September 2020. Satu unit mobile lab PCR kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Manado. Namun, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.897.500.000.
Proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulut melibatkan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan tiga orang saksi ahli, yaitu Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP). Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat-surat yang berkaitan dengan pengadaan mobile lab tersebut.
Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Polda Sulut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu SFWR sebagai PPK dan BP sebagai Direktur CV. Pratama Nusantara. Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman untuk kedua tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000, dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Dengan dilimpahkannya tahap dua kasus ini ke Kejati Sulut, diharapkan proses hukum akan berjalan lancar dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.
Proses hukum selanjutnya akan berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan adil.