Polresta Mataram Beber Inisial Enam Calon Tersangka Korupsi Masker COVID-19
Polresta Mataram mengungkapkan inisial enam calon tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di NTB tahun 2020, termasuk mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, dengan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengumumkan inisial enam orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun anggaran 2020. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram pada Senin, 10 Maret 2024. AKP Regi menekankan bahwa keenam individu tersebut masih berstatus terduga pelaku atau terlapor, bukan tersangka.
Keenam inisial yang diungkap adalah WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Di antara mereka terdapat mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. AKP Regi menambahkan bahwa selain kedua mantan pejabat tersebut, beberapa penyelenggara negara lainnya juga termasuk dalam daftar terduga pelaku, seperti pejabat di tingkat Kepala Bidang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proses penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara yang direncanakan dalam waktu dekat, sebelum atau setelah Lebaran. Sebagai dasar penetapan tersangka, penyidik telah menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Kerugian tersebut berasal dari permainan harga dalam pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar.
Detail Kasus Korupsi Masker COVID-19 NTB
Untuk melengkapi proses gelar perkara, Polresta Mataram akan meminta keterangan lebih lanjut dari BPKP NTB selaku auditor dan ahli pidana. Hal ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih detail terkait laporan kerugian negara. Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
AKP Regi Halili menjelaskan, "Belum tersangka ya, ini masih terduga pelaku atau terlapor. Saya tekankan bahwa terduga pelaku ada enam orang dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Itu terduga pelaku atau terlapor." Ia juga menambahkan, "Pokoknya, semua penyelenggara negara, ada yang saat itu jabat kadis, kabid, PPK-nya juga ada." Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik tengah menyelidiki keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tersangka secara resmi. Hasil audit BPKP yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan. Dengan melibatkan keterangan ahli dan pihak terkait, diharapkan proses penetapan tersangka dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Polresta Mataram berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi prioritas utama untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kerugian Negara dan Tahapan Pengadaan
- Kerugian Negara: Rp1,58 miliar dari total anggaran Rp12,3 miliar.
- Sumber Anggaran: Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
- Tahapan Pengadaan: Tiga tahap.
- Pelaku UMKM yang Terlibat: Lebih dari 100 UMKM.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat NTB. Pengungkapan kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara negara untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.