Kominfo Fokus Batasi Akun Medsos Anak, Bukan Akses Internet
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah fokus membatasi pembuatan akun media sosial anak-anak, bukan akses internet, untuk melindungi mereka dari dampak negatif media sosial, dengan sanksi diberikan kepada platform yang melanggar.
Jakarta, 4 Februari 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tengah berupaya melindungi anak-anak di dunia digital. Fokus utamanya bukan membatasi akses internet, melainkan membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa lalu, Meutya menjelaskan, "Yang sedang dirancang bukan pembatasan akses media sosial, melainkan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial."
Menurut Meutya, penggunaan media sosial oleh anak tidak sepenuhnya dilarang. Jika anak menggunakan media sosial di bawah pengawasan orang tua, misalnya melalui akun orang tua, hal tersebut tidak menjadi masalah. Kominfo fokus pada regulasi teknologi platform media sosial agar mampu mendeteksi akun anak di bawah umur 16 tahun.
Namun, Kominfo tidak akan mengatur larangan orang tua memberikan akses media sosial kepada anak di rumah. Hal ini dianggap masuk ranah privasi dan sulit diawasi. "Misalnya seorang orang tua memberikan ponselnya (kepada anaknya), dan itu sulit sekali untuk diawasi. Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi, indikatornya jelas. Kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," jelas Meutya.
Sanksi bagi Platform, Bukan Pengguna
Meutya menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada platform media sosial yang masih memberikan akses pembuatan akun kepada anak-anak, bukan kepada anak-anak, orang tua, atau masyarakat. "Sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, jadi sanksi kepada platform. Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui membuat akun, itu lah yang kena (sanksi)," tegasnya.
Percepatan Regulasi Perlindungan Anak Digital
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa tim khusus percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital telah melakukan sejumlah rapat. Tim ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh pendidikan, dan kementerian terkait. Komisi I DPR RI juga berharap regulasi ini segera rampung untuk melindungi anak dari konten negatif di internet.
Meutya optimis regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan sesuai semangat dan arahan presiden, dalam satu dua bulan ini bisa selesai," tutupnya.