Kemkominfo Panggil PSE Bahas Perlindungan Anak di Digital
Kementerian Kominfo akan memanggil Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital, dengan payung hukum UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan RPP yang tengah diproses.
![Kemkominfo Panggil PSE Bahas Perlindungan Anak di Digital](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230127.971-kemkominfo-panggil-pse-bahas-perlindungan-anak-di-digital-1.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera memanggil sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas lebih lanjut mengenai perlindungan anak di dunia digital. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari fokus group discussion (FGD) yang telah dilakukan sebelumnya.
Pertemuan dengan PSE: Mencari Solusi Bersama
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkominfo, Molly Prabawaty, menjelaskan bahwa FGD lanjutan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk platform digital, terkait regulasi perlindungan anak. "Semua masukan akan didengar, dari pendidik, anak-anak, dan platform digital," ujar Molly usai rapat Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital. Proses ini akan dilakukan bertahap melalui serangkaian FGD.
Perluasan regulasi ini didasari oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, implementasinya masih membutuhkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunannya. Proses penyusunan RPP ini telah berlangsung cukup lama, termasuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.
Payung Hukum dan Tahapan Regulasi
Molly menambahkan bahwa pemerintah berencana untuk memasukkan poin-poin perlindungan anak di ruang digital ke dalam RPP yang sedang diproses. "Kita berharap PP ini segera disahkan," tambahnya. Setelah disahkan, pemerintah akan mengevaluasi apakah peraturan tersebut perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang atau cukup diatur melalui Peraturan Menteri (Permen).
Permen nantinya akan mengatur secara lebih detail, khususnya mengenai tanggung jawab PSE dalam melindungi anak. Hal ini penting mengingat semakin banyaknya anak-anak yang mengakses internet dan berinteraksi di platform digital.
Kategorisasi Platform dan Pembatasan Usia
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menekankan pentingnya kategorisasi platform dan layanan PSE. Ia menyoroti bahwa tidak semua PSE adalah media sosial, tetapi banyak platform yang memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang asing. "Pembatasan usia akan dipetakan sesuai dengan tahap perkembangan anak dan profil risiko masing-masing layanan dan platform," jelas Anindito.
Dengan demikian, pemanggilan PSE oleh Kominfo ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak di dunia digital. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan efektif. Harapannya, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia dalam berinteraksi di dunia maya.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia digital.
Langkah Maju Menuju Internet Ramah Anak
Langkah Kominfo ini merupakan sebuah kemajuan dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terukur, diharapkan dapat meminimalisir risiko yang dihadapi anak-anak saat berinteraksi di dunia maya. Partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk PSE, sangat krusial dalam keberhasilan implementasi regulasi ini.