Indonesia Belajar dari Australia Atur Medsos Anak, Mirip PP Tunas?
Pemerintah Indonesia mempelajari aturan pembatasan media sosial untuk anak dari Australia, yang dinilai mirip dengan PP Tunas dalam melindungi anak di ruang digital.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempelajari sistem yang diterapkan Australia dalam membatasi akses anak-anak terhadap media sosial. Hal ini disampaikan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Australia telah lebih dulu menerapkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, sebuah undang-undang yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Menteri Meutya melihat kesamaan antara regulasi Australia ini dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Indonesia. "Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," ujar Menteri Meutya dalam keterangan pers.
Pemerintah Indonesia berharap dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman Australia dalam implementasi aturan tersebut. "Kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," tambahnya. Kunjungan Perdana Menteri Australia ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kerja sama dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Regulasi Pembatasan Medsos di Australia dan PP Tunas
Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 di Australia mengatur batasan usia akses media sosial, sejalan dengan tujuan PP Tunas di Indonesia. Kedua regulasi ini memiliki kesamaan dalam melindungi anak dari konten negatif di dunia maya. Pemerintah Indonesia mengakui pentingnya mempelajari implementasi aturan serupa di negara lain untuk memastikan efektivitas regulasi di dalam negeri.
Salah satu fokus utama dari kedua regulasi ini adalah penyaringan konten negatif yang dapat membahayakan anak. Baik Australia maupun Indonesia menyadari pentingnya peran platform digital dalam menyaring konten berbahaya dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna.
Selain itu, kedua negara juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses remediasi atau penanganan pelanggaran. Respon cepat dan transparan terhadap pelanggaran akan membantu melindungi anak dari dampak negatif konten berbahaya di dunia maya.
Perbedaan mungkin terletak pada detail teknis implementasi dan penegakan hukum, namun semangat perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama.
PP Tunas: Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital
PP Tunas di Indonesia mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya diperbolehkan mengakses platform media sosial berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Persyaratan serupa juga berlaku untuk anak usia 13-15 tahun.
Anak usia 16-18 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan persetujuan orang tua atau wali. Hanya mereka yang berusia 18 tahun ke atas yang memiliki akses penuh ke platform digital. PP Tunas juga mewajibkan penyedia platform digital untuk melakukan edukasi kepada anak-anak dan orang tua guna meningkatkan literasi digital.
Kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memastikan penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Dengan adanya kolaborasi dan edukasi yang intensif, diharapkan PP Tunas dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak di era digital.
Kesimpulan
Kerja sama Indonesia dan Australia dalam hal regulasi media sosial untuk anak-anak menandai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya. Dengan mempelajari pengalaman Australia dan mengimplementasikan PP Tunas secara efektif, Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.